medianusantaranews.com, (Metro)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar rapat Pariurna Penyampaian laporan keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ) walikota Metro akhir tahun anggaran 2020, di Aula gedung DPRD setempat, Selasa (30/03/2021).
Ketua DPRD Kota Metro mengatakan bahwa dasar 1 Nomor 9 tahun 2015 perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah 2 peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksana peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah. Berdasarkan itu, maka dengan ini kami sampaikan nota pengantar laporan keterangan pertanggung jawaban walikota Metro tahun 2020.
Menurut Tondi, LKPJ merupakan informasi penyelenggaraan program kerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran 2020.
“LKPJ merupakan landasan dan acuan untuk melaksanakan program kerja pemerintah daerah yang berkesinambungan. Maka ini sangat penting untuk menjadi bahan evaluasi,” ujar Tondi.
Sementara, itu Walikota Metro Wahdi Siradjuddin mengatakan dalam RPJMD 2016-2021 tersebut dimuat visi pembangunan kota metro yaitu “Metro Kota pendidikan dan wisata keluarga berbasis ekonomi kerakyatan berlandaskan pembangunan partisipatif”.
Untuk mewujudkan visi tersebut telah ditetapkan empat misi pembangunan kota metro sebagai berikut meningkatkankualitas sumber daya manusia melalui sektor pendidikan dan kesehatan, meningkatkan kesejahteraan rakyat berbasis ekonomi kerakyatan melalui sektor perdagangan jasa pertanian dan pariwisata, meningkatkan kualitas infrastruktur kota yang terintegrasi dan berkelanjutan, dan mewujudkan pemerintah kota metro yang good governance melalui peningkatan kualitas pelayanan publik (MNN/Raf)