Medianusantaranews.com,(Tanggamus)- Kedapatan bernarkoba BY alias Bud (39) yang diketahui sebagai warga Pekon Sri Kuncoro Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung tersebut digelandang ke Mapolres Tanggamus dan bakal diancam kurungan setidaknya selama 12 tahun penjara narkotika.
BY yang jelas pasti menjadi tersangka itu setelah ditangkap, Sabtu (28/3/21) petang, saat berada dirumahnya di Pekon Sri Kuncoro Kecamatan Semaka berikut sejumlah barang bukti yang menjeratnya.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, SH. MM dikatakan, awal tersangka ditangkap berdasarkan dari informasi masyarakat setempat bahwa dirumahnya sering dipakai untuk pesta Narkotika jenis sabu.
“Dari informasi itu, kemudian dilakukan penggerebekan dan tersangka berhasil ditangkap pada pukul 18.15 Wib,” terang Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK kepada wartawan media ini beberapa saat yang lalu.
Masih kata Kasat Narkoba, barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 7 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,63 gram, 3 pipa kaca/pirek bekas pakai, 2 alat hisap sabu/bong, 6 pipet atau sedotan plastik dan 3 korek api gas.
LanjutKasat Narkoba, berdasarkan keterangan tersangka bahwa barang itu dibelinya dari seseorang pedagang sabu yang identitasnya pun telah diketahui dan saat ini masih dalam pengejaran, ujarnya sembari menambahkan mohon doanya supaya tidak butuh waktu lama.
Saat ini tersangka dan barang bukti masih diamankan Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut dant atas perbuatannya, Budi disangkakan pada pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancamanan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (MNN/hlm)