Medianusantaranews.com,(Banyuasin)-Polsek Tungkal Ilir Polres Banyuasin Polda Sumatera Selatan berhasil bedah pelaku kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 Jo 372 KUHPidana.
Sebagai dasar pengungkapan kasus itu berdasarkan LP/ B – 04 / III / 2021/Sumsel / Res. Banyuasin / Sek. Tungkal Ilir, 18 Maret 2021 atas nama pelapor Zakaria (51) Desa Keluang Rt. 09, Rw. 04, Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin yang kejadianya hari Senin, 08 Februari 2021, Sekira pukul 06.00 Wib, di rumah korban (pelapor,red).
Laporan korban dikuatkan dengan keterangan saksi Prakas dan Andi yang keduanya merupakan warga Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir.
Kronologi kejadiannya seperti yang diuraikan Kapolsek Tunglan Ilir bahwa pada hari Senin 08 Februari 2021 Sekira pukul 06.00 Wib, pelaku T. Hari Harsono (49) warga Nusa Serasan RT. 016 RW. 004, Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin itu datang kerumah korban (Zakaria,red) untuk membeli karet yang perjanjianya setelah getah dijualkan ke Pabrik, Pelaku baru akan membayarnya.
Getah karet milik korban sebanyak 9,214 ton langsung diangkut oleh tersangka , tapi uang hasil penjualan Getah Karet milik Korban setelah terjual tak kunjung diberikan, namun duit hasil penjualan karet tersebut oleh tersangka hingga jatuh tempo kurang lebih 6 minggu masih tak diberikan.
Karena tidak ada kepastian dari TSK untuk pembayaran duit karet tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 84.500.000, akhirnya korban melaporkan Ke Polsek Tungkal Ilir, jelas Kapolsek melalui Kanitreskrim Polsek Tungkal Ilir IPDA MB. Sihombing mewakili Kapolres Banyuasin AKBP Imam Turmudi saat di minta komentarnya Kamis (24/3).
Masih kata Kanitreskrim, kronologi ditangkapnya tersangka pada Minggu 21 Maret 2021 sekira Pukul 21.00 Wib langsung dikomandoi Kanit Reskrim Ipda MB. Sihombing, SH berserta jajaran gabungan personel Polsek Tungkal Ilir.
Penangkapanya atas informasi dari Korban bahwa TSK berada di Desa Bentayan yang sedang mengunjungi keluarganya langsung dilakukan pengejaran terhadap TSK yang sedang melintas hendak keluar dari Desa Keluang tepatnya di Jalan Perkebunan PTPN VII Desa Bentayan Kecamatan Tungkal Ilir, lalu TSK langsung digelandang ke Malolsek Tungkal Ilir untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
Tersangka disangkakan pasal 378 Jo 372 KUHPidana, saat masih melengkapi mindik dan terus mencari Pelaku penadah, setelah itu kirim Berkas Perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).(mnn/bar/yok)