LAMPUNG SELATAN, MNN.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggelar Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Kabupaten Lampung bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.
Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, S.Sos, MM berlangsung di ruang rapat Sekda setempat, Selasa (23/3/2021).
Rapat diikuti Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Supriyanto beserta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dilingkungan Pemkab Lampung Selatan.
Hadir dari pihak BPJS Kesehatan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Agus Wibowo dan Kepala BPJS Lampung Selatan, Ratu Syarifah beserta jajaran.
Pada kesempatan itu, Thamrin mengingatkan seluruh peserta agar tetap mengedepankan protokol kesehatan.
“Meski dalam kondisi pandemi, tetapi tidak mengurangi makna komunikasi antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan,” kata Thamrin.
Melalui forum komunikasi itu, Thamrin berharap dapat terjalin hubungan komunikasi yang baik dalam pelayanan kesehatan.
Untuk itu Thamrin meminta kepada OPD terkait, khususnya Dinas Kesehatan agar lebih bisa berkoordinasi dengan BPJS. Terutama permasalahan mendasar yang dapat dibahas dan dicarikan solusinya.
“Sehingga kita tetap bisa memecahkan segala permasalahan dan menuntaskannya, baik itu tata kelola BPJS maupun pelayanan masyarakat,” tutur Thamrin.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Agus Wibowo mengungkapkan, total kepesertaan BPJS Kesehatan di Lampung Selatan merupakan yang terbanyak dibandingkan Kota Bandar Lampung, Kabupaten Pesawaran, Pringsewu dan Tanggamus.
“Mudah-mudahan nanti bisa mendorong ke Universal Health Coverage (UHC). Sehingga semua masyarakat di Lampung Selatan mendapatkan jaminan kesehatan,” ujarnya.
Sedangkan, dari paparan yang disampaikan pihak BPJS, jumlah peserta BPJS Kesehatan di Lampung Selatan kurang lebih sebanyak 842.904 jiwa atau sebesar 80,37% dari total 1.048.799 jumlah penduduknya.
Jumlah itu terdiri dari PNS, Pegawai Swasta, TNI-Polri, Pejabat Negara, PPNPN, PBPU Perorangan, Pemerintah Daerah dan bukan pekerja.