Medianusantaranews.com (Pesawaran) – Satres Narkoba Polres Pesawaran amankan seorang mahasiswa kepemilikan barang haram narkotika jenis sabu dari tangan tersangka yang diketahui warga Desa Mulyo Sari, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.
“Berdasarkan laporan LP/A-167/III/2021/Polda Lpg/SPK Res Pesawaran 12 Maret 2021 tersangka ini kita amankan pada hari jum’at (12 /3), sekira pukul 17:00 WIB di Desa Mulyo Sari Kecamtan Wayratai Kabupaten Pesawaran,” kata Kapolres AKBP Vero Arya Radmantyo melauli rilis Humas Polres setempat, Sabtu (13/3/21).
Dijelaskan Kapolres, kronologis penangkapan tersangkan ini bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba. Kemudian anggota Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka di TKP saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB narkotika jenis sabu 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu Berat Brutto : 0,18 gram.
Selanjutnya guna dilakukan pemerikasaan lebih lanjut tersangka yang diketahui bernama DAP usia (21) yang merupakan mahasiswa warga Desa Mulyo Sari, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran dan barang buktinya dibawa ke Polres Pesawaran.
“Akibat perbuatanya, tersangaka akan kita kenakan Pasal 112 ayat (1) ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolres. (MNN/Rizal)