Medianusantaranews.com (Pesawaran) Satuan sat Shabara Gurita Pahawang Regu 1 Bersama Sat Intelkam Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil amankan satu pelaku Ilegal Loggin dan mengamnkan 33 balok Kaleng Sonokeling di Hutan Lindung Register 21 Wan Abdul Rahman Desa Margodadi Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo S.IK.M.H Melalui rilis Humas polres setempat menjelaskan Sat Sabhara Gurita Pahawang Regu 1 bersama Sat Intelkam berhasil menangkap satu pelaku atas nama Wyd usia (53) warga Desa Tambahrejo, dengan barang bukti 1 unit R4, 2 Handphone dan 33 balok kaleng kayu Sonokeling.
“Penangkapan tersangka pada Hari Jum’at 5 Maret 2021 sekira Pukul 04.00, di Hutan Lindung Register 21 Wan Abdul Rahman Desa Margodadi Kecamatan Way Lima, personilnya Bripka Joni Berantika, Bripka Heri Gunawan, Bripda Jamal Romanda dan Bripda Muharom Catang Rumainur,” terang kapolres Juma’at (5/3/21).
Lanjut kapolres Tersangka berikut barang bukti (BB) Di amnkan di polres Pesawaran dan selanjutnya di serhkan di sat reskrim guna penyelidikan lebih lanjut,”(MNN/Rizal).