Pelaku 365 KUHPidana Yang Ditangkap Polsek Tungkal Jaya Itu Ternyata Residivis

Medianusantaranews.com, (Musi Banyuasin)- Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Nirwan Hariyadi diruang kerjanya mengatakan 3 orang pelaku kriminalitas setiap melakukan aksinya melengkapi diri dengan senjata api itu 1 berhasil ditangkap 2 pelaku berstatus DPO.

Pelaku 365 KUHPidana yang berhasil ditangkap berinisial Mtk (42) mengaku sebagai warga Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan itu ternyata residivis, terang Kapolsek diruang kerjanya, 04 Maret 2021.

Menurut Kapolsek, untuk tersangka yang satu itu diduga sebagai otak dalam setiap aksinya, karena untuk keberadaan dua tersangka yang masih DPO itu tertutup, maka dari jejak yang dilakukanya kita sudah mulai mencium keberadaan dari 2 pelaku komplotan itu.

Lanjut Kapolsek, ke-3 tersangka tersebut pada 15/02/2021 lalu yang lokasinya di jalan Lonsum yang korbanya sopir truk pengangkut sawit dan terungkapnya aksi itu korban melaporkan ke Mapolsek, lalu dilakukan pengejaran anggota kita berhasil menangkapnya satu pelaku yang diduga sebagai dalangnya.

Kini Mtk masih kita amankan beserta barang buktinya dan terus kita dalami perkaranya, karena tersangka Mtk ini terbilang sangat rapat membuka jejak setiap melakukan aksi dan masih tertutup terhadap keberadaan rekanya, dengan jejak kasusnya tersangka yang satu ini dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara.

Sementara Kapolsek sendiri mengaku baru dua hari ini masuk kerjanya, jadi semua perkaranya ditangani oleh Kanitres kami, ucap Kapolsek sekaligus menutup perbincanganya.

Terpisah, tersangka teruduga pasal 365 ini saat dibincangi mengaku baru sekali dan tidak saling kenal dengan rekanya, saat melakukan aksinya dirinya hanya diajak dan sejata api yang dimiliki ini dari senpi mainan, tetapi yang punya ke-2 rekanya memang senpi asli yang ada pelornya semua.

Saat melakukan aksinya Mtk juga ngaku cuma menemani kedua rekanya yang belum dikenalinya itu, jadi saya tidak tau nama dan alamatnya, terangnya untuk membela diri keterlibatannya lebih jauh dalam aksi yang dilakukan ketika itu.(mnn/yok)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *