3000 Bungkus Rokok Diamankan Polres Banyuasin Diduga Ilegal

Medianusantaranews.com, (Banyuasin)- Sedikitnya ada 3000 bungkus berbagai jenis rokok ada 10 Mark yang diproduksi dari Jawa Timur yang diduga ilegal berhasil disita oleh Sat Polres Banyuasin pada Senen lalu di kawasan Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.

Tersangka Rhagil (30) warga 25 RW 06 Dusun Talang Jaya Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.

Rokok tersebut sudah beredar di wilayah Kabupaten Banyuasin sekira dua bulan lalu, kalau dulu rokoknya legal, namun setelah dilakukan pengecekan cukainya ternyata ilegal, terang Kapolres Banyuasin AKBP Imam Turmudi ketika gelar pers rilis Rabu 24 Februari 2021.

Sementara penjelasan dari Bea Cukai Palembang A.A.Fatih bahwa rokok itu ilegal dan terimakasih atas kerjasama dengan pihak Polres Banyuasin dan selanjutnya kami akan melakukan cek ulang kebenaran barang itu, katanya.(mnn/yok)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *