Medianusantaranews.com, (Banyuasin)- Laporan tertulis Kapolsek Betung yang ditujukan kepada Kapolres, Waka Polres, Kabag Ops dan Kasat Intelkam Polres Banyuasina pada hari Senin, 22 Februari 2021 sekira pukul : 15.00 Wib / 17.00 wib di Desa Taja Mulya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan telah dilakukan pembongkaran dan pembakaran sebuah pondok milik warga Taja Mulya oleh Unsur Tripika Kecamatan Betung.
Aksi tersebut berdasarkan laporan dari warga Desa Taja Mulya Kecamatan Betung atas nama Aidit kepada Kades Taja Mulya Supandi akibat kelihangan mesin pompa air dikebun karet miliknya.
Dari laporanya bahwa, mesin Pompa Air tersebut berada di jalan kebun karet menuju kebun yang diketahui olehnya ada Pondok berukuran 2 X 4 M yang bukan miliknya.
Atas laporan Aidit tersebut kepada Kades yang telah juga mendapat laporan dari masyarakat bahwa Pondok tersebut merupakan tempat dari masyarakat / warga Desa untuk melakukan acara musik yang keras hingga terdengar sampai keluar dari dalam kebun.
Laporan warganya itu oleh Kades juga dilaporkan kepada TRIPIKA Kecamatan Betung untuk melakukan pembongkaran Pondok itu.
Sekira pukul. 15.00 wib unsur TRIPIKA Kecamatan Betung yang terdiri Camat, Kapolsek dan Danramil Betung langsung berkumpul ditempat Kades Taja Mulya lalu menuju ke TKP (Pondok,red).
Ketika Unsur TRIPIKA Betung tiba di TKP Pondok tersebut dalam kondisi kosong dan telah ditinggalkan oleh para pelaku, sehingga hanya didapati barang-barang milik penghuni yang sudah berusaha meninggalkan lokasi saat unsur Tripika dan barang yang didapati yang akhirnya dijadikan barang bukti milik penghuni pondok.
Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa 1 unit Pondok kayu ukuran 2 X 4 M kondisi sudah dikosongkan serta 5 Botol Bong, Kotak Timbangan CHQ, Keramik ukuran 20 X 40 Cm, buku catatan, 3 buah HP, 1 buah Tas Pinggang warna hitam, 1 Tas warna Coklat, 2 Topi, 1 Dompet warna merah, 1 Dompet emas warna Coklat, 1 Mangkok Plastik, 27 Korek Gas, 1 Speaker Merk Dazumba, 2 Sekop Platik Buatan, 1 Cas Hp, 2 Plastik berisi banyak Plastik Klip kecil, 1 Gunting, 1 Gunting Kuku.
Pembongkaran dan langsung dibakar pondok itu atas permintaan dari pemilik lahan (Aidit,red) kepada unsur TRIPIKA Betung bahwa Pondok tersebut harus dibongkar, karena pondok itu bukan miliknya melainkan milik warga Desa Taja Mulya atas nama Z.A.
Sehingga pondok tersebut dilakukan pembongkaran dan langsung dilakukan pembakaran.
Dalam pembongkaran dan pemusnahan pondok milik ZA yang berada dilahan milik Aidit itu juga dilaporkan bahwa sempat mendapat tanggapan yang tidak senang dari ZA terhadap Kades Taja Mulya, namun hingga sampai selesai acara eksekusi pondok tersebut situasi dilokasi sudah kembali benar-benar aman terkendali (mnn/ril/yok)