Wagub Lampung Serahkan SK Mandat Kepada Misnan Sebagai PLH. Walkot Metro

Medianusantaranews.com, (Metro)-Misnan menerima surat Mandat menjadi Pelaksana Harian (PLH) Walikota Metro, penyerahan surat mandat Plh Walikota Metro tersebut diberikan langsung oleh Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim kepada Penjabat (Pj) Sekda Kota Metro, Misnan bersama dengan Pj Sekda dari delapan Kabupaten dan Kota se-Lampung.di gedung Pusiban komplek perkantoran Gubernur Lampung, Rabu (17/02/2021)

Surat penugasan Plh Walikota Metro yang diberikan ke Misnan tersebut tertuang dalam surat tugas bernomor 130/ 0594/ 01/ 2021 yang ditandatangani Langsung oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

Dalam surat tersebut di jelaskan bahwa pengangkatan Misnan menjadi Plh Walikota Metro berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan peraturan pemerintah no. 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah no. 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. Serta, Surat Menteri Dalam Negeri No.120/738/OTDA tanggal 3 Februari 2021 hal Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah.

Bahkan dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa pegawai berstatus Pembina Utama Muda golongan IV C tersebut diminta melaksanakan tugas dan wewenang selaku Plh Walikota Metro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaporkan secara tertulis hasil pelaksana tugas kepada Walikota Metro setelah pelaksanaan pelantikan Walikota Metro terpilih.

Walikota Metro akan melaksanakan tugas sehari-hari Walikota Metro terhitung sejak tanggal 17 Februari 2021 sampai dengan dilantiknya Walikota dan Wakil Walikota Metro terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2020.

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim berharap, Plh Walikota Metro dapat melaksanakan tugas dengan baik dalam mengisi kekosongan jabatan kepala daerah.

“Untuk mengantisipasi kekosongan jabatan Bupati/Walikota sampai dengan dilantiknya pejabat Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota terpilih, maka sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri, Pemprov Lampung menunjuk Sekda dari 8 Kabupaten/Kota untuk menjadi Plh,” ujarnya.

Di katakan oleh Wagub bahwa Pelaksana Harian yang sudah ditunjuk tidak bisa melakukan kebijakan strategis seperti merubah anggaran dan melakukan perubahan struktur pejabat. Namun jika dalam keadaan mendesak maka semua harus mendapatkan ijin dari Kemendagri.

“Mengingat saat ini dalam situasi Covid-19, pesan dari pak Gubernur kita semua harus lebih giat untuk mensosialisasikan protokol kesehatan hingga tingkat Desa dan Kelurahan,” jelasnya (mnn/Raf)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *