Dibilang Masih Datang Bulan, Perampok Berutak Mesum Tetap Memaksanya

Medianusantaranews.com, (Banyuasin)- Setelah sempat buron, perampok yang Berutak Mesum ini, akhirnya tak berdaya setelah berhasil dibekuk Satreskrim Polsek Talang Kelapa Polres Banyuasin Polda Sumsel.

Penangkapan tersangka M.J (26) warga Perum Bumi Mas Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa itu berdasarkan dari LP/B – 23/ /2021/sumsel/BA/SEK. Tgl. 20 Januari 2021 atas nama korban Kuswaningsih (30) warga Komplek Handayani Rt. 45 Rw. 15 Kel. Sukajadi Kec. Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Informasi yang dihimpun dari laporan Polsektor Talang Kelapa bahwa kejadian itu diketahui pada hari Selasa tgl 19 Januari 2021 sekira jam 23.00 Wib di Handayani Rt. 45 Rw. 15 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa dan penangkapannya pada Minggu 14/2/2021 sekira jam 09.30wib, Anggota Opsnal Polsek Talang kelapa.

Yang dilaporkan oleh Kapolsek Talang Kelapa ke Mapolres Banyuasin pada intinya sesuai penjelasan korban Kuswaningsih dan saksi Linawati (27) bahwa pelaku mengetuk pintu rumah korban, kemudian saat pintu di buka oleh korban pelaku langsung masuk kerumah korban dengan membawa 1 bilah parang dan meminta barang barang milik korban berupa uang tunai senilai Rp. 200.000 dan 1buah Hp merk Evercross warna silver.

Masih penjelasan korban, ketika itu korban melakukan perlawanan pada saat pelaku meminta barang barang dan hendak memperkosa, tapi sialnya korban sedang datang bulan, tapi pelaku tetap memaksa meminta oral sex melalui mulut korban, sehingga pelaku melukai jari jempol dan telunjuk tangan kiri korban menggunakan 1 bilah parang.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 1.200.000 dan mengalami luka robek di jari jempol dan telunjuk tangan kiri korban dan melaporkan kejadian yang menpakanya dilaporkan ke Polsek talang kelapa.

Saat ini pelaku yang disangkakan pada pasal 365 KUHPidana itu masih dalam proses hukum dan masih diamankan di dalam sel termasuk barang bukti yang menguatkan kasusnya dan bisa diancam dengan kurungan diatas 5 tahun penjara, tutup Kapolsek Talang Kelapa mewakili Kapolres Banyuasin AKBP Imam Turmudi. (mnn/yok)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *