Bawa Sabu Ditempat Wisata, Tiga Warga Hanura Ditangkap Polres Pesawaran

 

Medianusataranews.com (Pesawaran ) – Sebanyak tiga orang tersangka warga Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran berhasil diamankan Satres Polres Pesawaran Polda Lampung kedapatan membawa sabu ditempat salah satu wisata di Provinsi Lampung.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.Ik, M.H, mengungkapkan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering membawa narkoba, kemudian Satres Narkoba Polres Narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka di TKP saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti.

“Tersangka di tangkap di Dermaga Pantai Mutun, pada Minggu, (24/1-red) sekira pukul 20.00 Wib, ketiga warga tersebut adalah HP alias ucil (24) Warga Desa Hanura, HR (24) Warga Desa Hanura dan BP (28) Warga Desa Hanura, ketiga masuk dalam Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran,” jelas Kapolres melalui rilis humas polres setempat, Senin (25/1/2021)

Untuk barang bukti yang di amankan, lanjut Kapolres, dari tersangka HP alias ucil (24) HR (24) satu buah bekas kotak rokok surya 16 berisi satu bungkus klip berisi kristal putih diduga sabu dengan Berat Brutto Sabu : 0,20 gram dan dua unit handphone, sementara dari tersangka BP (28) diamankan barang bukti enam bungkus klip berisi kristal putih diduga sabu, seberat Berat Brutto Sabu : 0,78 gram dan satu unit handphone.

“Untuk pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (MNN/Rizal)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *