Ada Oknum Kades di Banyuasin Diduga Tilep Dana BLT-DD

Medianusantaranews.com, (Banyuasin)- Kabar buruk terkait pengelolaan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) untuk mengatasi dampak Covid-19 oleh oknum Kepala Desa (Kades) diduga kuat disalah fungsikan pemanfaatanya bahkan dana itu digunakan untuk pribadinya yang terjadi di salah satu Desa dalam Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2020.

Menurut salah satu warga berinisial Yan kepada awak media yang membicangi beberapa saat yang lalu dikatakan didesanya ada 173 nama warga dari dampak covid-19 yang berhak dapat dari kucuran dana BLT masing-masing senilai Rp 300 ribu perbulan.

Dana yang seharusnya diterima lanjut Yan, untuk bulan Oktober dan Nopember 2020, namun hingga saat ini sudah ganti tahun masih tidak kunjung diterimanya.

Padahal melalui dana BLT dari DD ini bagi warga desa yang terdampak covid ada 173 Kepala Rumah Tangga berhak menerimanya masing-masing senilai Rp 300 ribu setiap bulan selama dua bulan itu, tapi buktinya dananya justru ilang tanpa kejelasan, ungkapnya dengan nada kesal.

Iwan SH, dari Lembaga Pengawas Independen KPNPA Perwakilan Sumsel yang sempat dijumpai mengaku dirinya mendapat mandat dari pimpinan lembaganya untuk melakukan investigasi dan dikatakan dari beberapa sumber yang dapat dipercaya ada bukti bahwa benar diduga kuat ada oknum Kades berinisial AF dengan sengaja menyalahgunakan Dana BLT-DD 2020 yang seyogiyanya dana itu dibagikan kepada 173 Kepala Rumah Tangga, namun Dana BLT-DD itu untuk bulan Oktober dan November 2020 disalah fungsikan.

Kami berharap hal ini diproses secara hukum, karena dinilai, yang dilakukan oleh oknum Kades AF sangatlah tidak terpuji, ujar Iwan yang merasa heran dengan keberanian Kades bermain BLT-DD dampak covid ini.

Dengan permasalahan ini lanjut Iwan, pihaknya meminta aparat penegakan hukum Banyuasin untuk melakukan fungsinya dalam penegakan hukum di Bumi Sedulang Setudung ini, jangan sampai adanya pembiaran, sehingga para pelanggar hukum bisa berbuat semaunya dengan amsumsi semua bisa di atur dengan uang.

“Akan kami laporkan hal ini kepada APH, agar oknum Kades berinisial AF ini dapat diproses sesuai apa yang telah ia lakukan, dan kami akan mengawal permasalahan ini hingga tuntas,” tegasnya menyudahi perbincanganya.

Kepada wartawan AF, yang meminta konfirmasinya dirinya membatah kalau dirinya dituding menyalahgunakan apalagi menilep dana BLT-DD tersebut, karena semua ini akibat seringnya ada perubahan pada APBDes, sehingga tidak mengetahui perubahan-perubahan itu.

“Dana itu diakuinya dibelikan material untuk membangun sebuah jembatan didesanya dengan anggaran Rp 151 juta, bukan kami pakai pribadi, jawabnya seperti yang dirilis wartawan media siber sumajaku.com dikediamannya”.

AF mengakui kesalahannya dalam program dana BLT-DD tersebut, yang seharusnya dibagikan kepada warganya, namun dibelikannya material untuk pembangunan sebuah jembatan yang ada didesanya.

“Saya bertanggungjawab dengan hal ini, saya akan ganti uang tersebut, saya akan gadaikan surat sertifikat yang dipunyai untuk mendapatkan uang penganti Dana BLT-DD itu,” ujarnya dengan rasa cemas dan pasrah.

Terpisah, Camat Muara Telang, Drs H Sobri Hanafiah, saat dikonfirmasi  melalui WhatsApp yang ada dikatakan, pihaknya berupaya sudah menegur dan menasehati oknum Kades AF dan terkait masalah itu dikatakan Kades dirinya siap bertanggungjawab dengan segala resiko yang diperbuatnya.(MNN/yok)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *