Pringsewu – Oleh Polisi HW (41) ini langsung dijadikan tersangka, setelah berhasil ditangkap didirumahnya di Pekon Sukoharjo III Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung.
Kemudian tersangka digelandang Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu pada 21 Januari 2021, sekira pukul 06.00 WIB, yang selanjutnya, anggota kepolisian melakukan penggeledahan terhadapnya.
Dari penangkapan dan penggeledahan tersebut, Satresnarkoba Polres Pringsewu menyita barang bukti berupa plastik klip berisi butiran sabu serta alat hisap sabu (bong).
“Setelah kami geledah, ditemukan 1 buah plastik klip bening yang masih terdapat butiran sabu dan 2 buah alat hisap sabu (bong) yang disimpan di dalam lemari diruang dapur,” ujar Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom pada Jumat (22/1/2021) siang
Ia mengungkapkan penangkapan HW ini merupakan tindak lanjut atas adanya laporan informasi dari masyarakat yang diterima oleh tim opsnal Sat Narkoba Polres Pringsewu. “Awalnya informasi warga, bahwa dirumah pelaku sering dijadikan tempat menggunakan narkoba” ungkap Khairul.
Kasat narkoba menjelaskan untuk kepentingan penyidikan kemudian petugas melakukan tes urin terhadap pelaku dan hasilnya urin pelaku ternyata positif mengandung zat MET/Methampenthamin sabu.
“Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, maka pelaku berikut barang bukti diamankan di mapolres Pringsewu, dan terhadap pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara” tutupnya.(MNN/sahirun)