DPRD Tanggamus Gelar Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah Tentang APBD TA 2021

Medianusantaranews.com (Tangamus) – DPRD Tanggamus menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan, persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah Tentang APBD tahun Anggaran 2021, Senin (30/11).

Rapat paripurna yang dihadiri 43 anggota DPRD itu dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan bersama tiga wakil ketua.

Dari unsur eksekutif, hadir Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani, Wabup Hi.A.M.Syafii, Sekdakab Hamid H.Lubis, lalu jajaran Forkompinda, Kepala OPD dan camat.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Tanggamus Didik Setiawan saat membacakan laporan pembahasan badan anggaran DPRD menyebutkan jikan pendapatan tahun anggaran 2021 sebesar Rp 1.899.442.110.894,00 lalu untuk belanja Rp 1.986.842.110.894,00.

“Dari komposisi itu terdapat defisit sebesar Rp87.400.000.000, namun ditutupi dari pembiayaan daerah Rp 87.400.000.000 sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Rp 0,” kata Didik.

Dalam kesempatan itu, Didik menyampaikan saran yang ditujukan kepada bupati Tanggamus agar dalamnya menyusun kebijakan anggaran agar memperhatikan pada pokok-pokok pikiran Anggota DPRD melalui e-Pokir dan penjaringan aspirasi masyarakat (reses).

“Lalu agar dapat terus diupayakan efektifitas dan efesiensi serta meningkatkan kinerja perangkat daerah sehingga target yang ingin dicapai pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud,” pungkas Didik.

Sementara Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani dalam pendapat akhirnya mengatakan bahwa penyusunan Ranperda APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Tanggamus yang merupakan prioritas dan tertuang dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2021.

“Secara umum, APBD Tahun Anggaran 2021 disusun dan disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan keuangan daerah, dalam kurun waktu satu tahun.Tentunya hal ini disesuaikan juga dengan visi dan misi pembangunan Kabupaten Tanggamus yang tertuang

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanggamus tahun 2018-2023, dan menyesuaikan dengan Program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung,” ujar Bupati.

Dilanjutkan Bupati, setelah rancangan APBD tahun 2021 ini disetujui maka paling lama tiga hari kerja disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi serta mendapat persetujuan.

“Dalam kegiatan evaluasi oleh Gubernur ini disarankan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tanggamus untuk ikut hadir bersama-sama, sehingga apa yang menjadi catatan-catatan dan rekomendasi dalam evaluasi tersebut dapat dipahami dan ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama,” kata bunda Dewi.

Lalu terkait saran yang disampaikan DPRD Tanggamus, bupati minta agar OPD untuk memperhatikan dan menindaklanjuti seluruh sumbang saran, pendapat dan rekomendasi yang disampaikan oleh segenap pimpinan dan anggota DPRD, baik dalam rapat Badan Anggaran maupun rapat Komisi-komisi.

Hal ini dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di masa yang akan datang.

“Dan apabila selama proses pembahasan terdapat hal-hal yang kurang berkenan di hati bapak/Ibu pimpinan dan anggota DPRD sekalian, kami mohon maaf yang setulus-tulusnya,” pungkas Bupati.(MNN/Halimi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *