Medianusantaranews (Waykanan) – PT. Reksa Finance berhasil memenangkan sejumlah gugatan yang dilakukan di sejumlah wilayah dalam Provinsi Lampung.
Hal ini dibenarkan oleh Indra Jaya SH C.I.L., dari kantor Arman Otto yang diberi kuasa khusus menangani berbagai perkara PT Reksa Finance.
“Sebagian besar masalah yang ditangani kantor hukum kami (Arman Otto, red) adalah nasabah yang bermasalah,” ungkap Indra Jaya, Sabtu, (14/11/2020).
Indra menyebut, masalah yang ditangani dari nasabah yang menunggak hingga tahunan sampai pada over kredit yang dilakukan di bawah tangan.
“Bahkan ada yang nekat mengoveralihkan dan menjual barang yang masih kredit. Ini jelas salah dan tidak dibenarkan secara hukum,” papar Indra.
Indra menyebut sejumlah wilayah yang telah berhasil dimenangkan gugatan oleh kantor hukum Arman Otto yakni Bandar Lampung, Lampung Selatan, Tulang Bawang, Lampung Timur dan Waykanan.
“Untuk Way Kanan beberapa hari yang lalu kita berhasil melaksanakan eksekusi putusan dimana tergugat wajib membayarkan kewajiban
berupa uang tunai,” tukasnya.
Sementara, Managing Partning Kantor Hukum Arman Otto, Aldomoro, SH, mengatakan, keberhasilan merupakan wujud kerja keras tim.
“Ini adalah keberhasilan tim. Sudah ada yang putus dan masih ada pula yang perkaranya dalam proses di beberapa Pengadilan Negeri dalam Provinsi Lampung,” kata Aldo.
Aldo juga menghimbau agar konsumen yang menunggak dan bermasalah dengan PT. Reksa Finance dapat segera menyelesaikan tunggakan yang menjadi kewajiban konsumen.
“Kalau tidak ya akan diselesaikan melalui proses hukum,” sebutnya.
Terpisah, Adi Winata selaku AR Sumatera 2 PT. Reksa Finance menyebut langkah hukum diambil perusahaan karena konsumen banyak yang menunggak.
“Tentunya perusahaan sudah berulangkali menyampaikan peringatan dan teguran dengan mendatangi langsung konsumen yang bersangkutan. Langkah hukum kita terpaksa kita ambil dengan menggandeng kantor hukum Arman Otta agar hak hak perusahaan dapat diselesaikan,” kata Adi.
Diketahui setelah melalui berbagai proses dan tahapan akhirnya Ketua PN Blambangan Umpu berhasil melaksanakan eksekusi putusan perkara nomor 07/Pdt.G.S/2020/PN.Bu dan perkara nomor 08/Pdt.G.S/2020/PN.Bu yang telah diputus oleh Majelis Hakim PN Blambangan Umpu.
“Hari ini kami atas nama PN Blambangan Umpu, telah melaksanakan eksekusi putusan. Tergugat perkara No 7 dan 8 hari ini akan menyerahkan sejumlah uang kepada PT Reksa Finance sebagai hasil keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Masriati, SH, MH, selaku Ketua PN Blambangan Umpu dihadapan perwakilan PT Reksa Finance dan kuasa hukumnya serta tergugat, Selasa, (10/11/2020).
Sebelum dilaksanakan eksekusi putusan, tergugat sudah dilakukan Aanmaning (peringatan, red) sebanyak 3 kali oleh PN Bu melalui juru sita PN setempat.
Hadir dalam kesempatan tersebut, dari PN yang dipimpin oleh ketua PN Blambangan Umpu, Masriati SH MH, Panitera, Hatta Talib SH MH, serta Chandra.
Kemudian perwakilan PT. Reksa, Kepala Cabang PT. Reksa Finance Baturaja, Aharis, dan Adi Winata selaku AR Sumatera 2 PT. Reksa Finance
beserta kuasa hukum dari kantor Arman Otto, Aldomoro SH dan Indra Jaya SH C.I.L serta tergugat AG dan TH. (MNN/Dimas)