Medianusantaranews.com (Tulang Bawang) – Seorang pria muda berinisial ID (23), warga Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang.
Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ini, ditangkap oleh petugas hari Senin (02/11/2020), sekira pukul 12.00 WIB, di rumahnya yang ada di Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala
Hal itu disampaikan Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH,
menjelaskan, penangkapan terhadap petani tersebut berdasarkan informasi yang didapat oleh anggotanya bahwa sebuah rumah yang ada di Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala sering dijadikan tempat untuk menyalahgunakan narkotika.
“Mendapatkan informasi tersebut, petugas kami melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya dan setelah dipastikan rumah yang dimaksud sedang ada penghuninya langsung dilakukan penggerbekan dan penggeledahan”jelasnya. Selasa (3/11/2020)
Lanjutnya, selain berhasil menangkap pelaku, petugasnya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gram, beberapa plastik klip kosong dan dompet berwarna coklat
“Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar,” tegasnya. (MNN/Ribut)