Medianusantaranews.com (Musi Banyuasin) – Masih beruntung katanya, walaupun dirinya jadi korban aksi komplotan curanmor, ucap Firdaus (39) yang tercatat sebagai Warga Kelurahan Keluang Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan ini, karena Ranmor jenis Honda Beat warna hitam Nopol BG 5826 BAN yang hilang dicuri itu baik pelaku dan ranmor miliknya bisa diketemukan.
Informasi yang dihimpun, dalam aksi komplotan curanmor yang berhasil ditangkap petugas Polsek Keluang yangblangsung dikomandoi oleh Kapolsek Keluang Iptu Dwi Ria Andrian SIk dan diduga ada satu keluarga yang jadi dalangnya juga berhasil ditangkap.
Tersangka satu keluarga terdiri Bapak dan anaknya berinisial SU alias Endong (41) dan RZ (18) dan SU (17) dan saat ini ketiganya masih dalam pendalaman perkaranya, maka masih diamankan di Mapolsek Kekuang termasuknbarang bukti yang menguatkan mereka menjadi tersangka.
Mewakili Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SH SIk, Kapolsek Keluang Iptu Dwi Ria Andrian SIk membenarkan tentang kejadian tersebut dan pihaknya telah mengamankan tiga orang yakni Suharmin alias Endong, 41 tahun, Reza Saputra, 18 tahun dan Sendi Ultra masih berusia 17 tahun, ketikanya telah diamankan di hotel prodeo Polsek Keluang.
Dijelaskan Kapolsek Modus pencurian yang dilakukan para pelaku itu secara bersama-sama menggeser pintu rumah milik korban yang terbuat dari seng, setelah pintu terbuka ketiga orang tersebut langsung membawa motor korban yang terparkir.
Masih kata Kapolsek mengulas keterangan pelaku, “Ide nya kami berdua pak, terus kami kerumah korban tu Senin pak, 19 Oktober 2020 pagi. Kami jingok sepi terus kami geser pintu sengnyo habis tu lubang kontak motornya kami rusak,” terang Suharmin dan Reza sekaligus sebagai dalang curanmor.
Pelaku Reza dan Sendi kita terima yang diserahkan langsung oleh korban. Lalu kita kembangan dan berhasil menangkap Suharmin. Sendi serta Suharmin ini berstatus ayah dan anak, ungkap saksi Rio saat dikonfirmasi Minggu 25 Oktober 2020 kemarin.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnya, ketiga pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal diatas 5 tahun kurungan penjara,” tutup Kapolsek. (MNN/Waluyo)