Medianusantaranews.com (Pesawaran) – Polda Lampung belum panggil pemilik akun Andil Lim yang diduga melakukan pemcemaram nama baik di mensos terkait Laporan Kepolisian (LP) tentang dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
LP tersebut dikeluarkan pada tanggal 5 Oktober 2020 yang lalu oleh Polda Lampung melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan sampai sekarang pihak terlapor mengaku belum pernah dipanggil ataupun diminta keterangan terkait hal tersebut.
“Belum ada, belum ada,” kata terlapor Mualim Taher ketika dikonfirmasi, Senin (19/10/2020).
Kemudian, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad ketika dikonfirmasi terkait LP tersebut malah melempar ke jajaran nya.
“Mohon hub Kasubbid Penmas Pak Tks,” tulisnya singkat dalam WatsApp.
Lalu, Kasubbid Penmas AKBP Zulman juga menjawabnya dengan singkat.”Mohon maaf pak masih kami tanyakan Ke Ksb HUMAS polres Pesawaran,” tulisnya dalam pesan singkat.
Dikonfirmasi, bahwa LP tersebut dikeluarkan oleh Polda Lampung dan bukan di Polres Pesawaran, AKBP Zulman pun menjawabnya singkat.”Ya pak akan kami tanyakan dulu,” ujarnya.
Untuk diketahui, menurut Kuasa hukum Salamus Solikhin, Gunawan mengatakan bahwa laporan tersebut telah dilayangkan ke Polda Lampung pada Senin tanggal 05 Oktober 2020 lalu.
“Laporan tersebut terdaftar di Polda Lampung dengan Nomor Polisi Surat tanda terima laporan Polri Nomor : STTLP/B-1588/X/2020/LPG/SPKT. Yakni soal dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media sosial,” kata Gunawan.
Gunawan menuturkan, Ketua NU bersama Tim LBHNU melaporkan dugaan Penghinaan Komentar oleh MT melaui akun Facebook Adil Lim dan Mualim Taher.
Sampai sekarang, LP tersebut belum diketahui perkembangannya, apakah dilakukan proses sesuai dengan prosedur atau masih mengendap. Pasalnya, pihak Polda Lampung sendiri masih belum dapat memberikan keterangan yang jelas ketika dikonfirmasi wartawan. (MNN/Rizal)