Medianusantaranews.com (Banyuasin) – Baru terjadi di Polres Banyuasin, Penangkapan terhadap pelaku sebagai pemuja barang haram jenis Sabu-sabu dalam waktu yang bersama dilakukan oleh jajaran Polsek Betung dan Polsek Air Kumbang Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan pada 14 Oktober 2020 sekira pukul 17.00 wib.
Informasi yang dihimpun dari Humas Polres Banyuasin, Polsek Betung berhasil meringkus pelaku pemuja barang haram jenis sabu beriniaial PA (31) yabg tercatat sebagai warga Desa Sukamulya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.
Penangkapan terhadap Pa itu dijelaskan Kapolsek Betung AKP Yuliko Saputra, SH yang didampingi Kanitres Iptu Ade Usmas, SH dan anggota berdasarkan LP/ A -09 / X /2020/Sumsel/BA/Sek Betung, Tanggal 14 Oktober 2020.
Dari tangan pelaku (Pa,red) petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,45 gr beserta seperangkat alat hisap shabu, setelah di introgasi pelaku mengaku mendapat narkotika jenis shabu tersebut yang dibeli dari KS (DPO), selanjutnya pelaku dibawa kepolsek betung untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepada tersangka Pa disangkakan pada Pasal 112 Ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara.
Sedangkan penangkapan kasus yang sama terhadap 3 orang pelaku pengguna barang haram jenis sabu oleh jajaran Polsek Air Kumbang pada 14 Oktober 2020 sekira jam 17.00 wib di Desa Sebokor Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin berdasarkan LP/A-01/X/2020/RES BA/SEK. Ak, tgl 14 Oktober 2020.
Tiga tersangka yang berhasil diringkus berinisial Yadi (32), Pian (33) dan Suef (44) yang ketiganya tercatat sebagai warga Desa Sebokor Kecamatan Air kumbang Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.
Petugas Polsek Air Kumbang selain mengamankan ke-3 tersangka sesuai Pasal 112 ayat (1) UU RI, No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah bong,1 Paket kecil diduga narkotika jenis sabu dan 1 buah plastik kecil bersisa diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Sianipar memebenarkan ada dari dua Polsek yang berhasil meringkus pengguna barang haram jenis sabu pada tanggal, hari dan waktu yang bersama. Dari Polsek Betung satu orang tersangka, tetapi dari Polsek Air Kumbang ada 3 tersangka dan saat ini para tersangka masih dalam proses hukum dan mereka sebagai tersangka diancam kurungan minimal 5 tahun kurungan penjara, tutupnya. (MNN/Waluyo)