Medianusantaranews.com (Banyuasin) – Kian memprihatinkan kondisi dimasyarakat kita saat ini dalam pemahaman dari sebagian sejarah nasional saja sudah mulai dilupakan, seperti untuk memperingati peristiwa gugurnya Pahlawan Revolusi terhadap 7 Jendral TNI-AD yang menjadi korban G.30.S PKI tahun 1965 yang setiap 30 September diintruksikan sesuai Surat Edaran dari Dirjen Bina Idiologi dan Wawasan Kebangsaan Kementrian Dalan Negeri bahwa kepada seluruh masyarakat di wilayah Tanah Air mengibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang hanya satu hari mulai pukul 06.00 wib hingga pukul 18.00 wib, ucap Arfai kepada wartawan media ini diruang kerjanya beberapa saat yang lalu.
Dirinya yang membidangi Politik Bina idiologi dan Wawasan Kebangsaan di Kabupaten Banyuasin, pihaknya sudah memberikan himbauan melalui Bapak Bupati Banyuasin sesuai surat edaran dari Dirjen Bina Idiologi dan wawasan Kebangalsaan Kementrian dalam negeri dikatakan Arfai bahwa kepada DINAS, BADAN, KANTOR dan Perusahaan baik BUMN, BUMD, Swasta serta segenap masyarakat dalam Kabupaten Banyuasin pada 30 september 2020 untuk mengibarkan Bendera Merah Putih 1/2 tiang mulai pukul 06.00 s.d pukul 18.00 wib dalam rangka mengenang peristiwa G.30 S PKI dengan gugurnya 7 jendral TNI-AD dan pada 01 Oktober kembali dikibarkan Bendera Merah Putih 1 tiang penuh dalam memperingati Kesamtian Pancasila.
Namun kata dia, pada tanggal 30 September masih saja ada terlihat didepan rumah warga, Kantor-Kantor baik milik perusahaan maupun Pemerintah sendiri, yang mengibarkan Bendera satu ting penuh, artinya di masyarakat kita banyak yang sudah lupa akan sejarah dari tragedi itu, yang lebih prihatin lagi melihat ada Bendera merah putih itu selain warnanya sudah kusam bahkan bentuknya sudah tidak seperti bendera lagi pun masih ada dibiarkan melekat ditiangnya. Itu artinya sekali dinaikan, tidak diturunkan lagi, padahal aturan sesuai dengan penjabaran dalam UUD 1945 Pasal 35 tentang Bendera Merah Putih itu “Naik pukul 06.00 wib dan Turun pukul 18.00 wib”, bebernya.
Yang membuatnya prihatin lanjut Arfai, tentang pengibaran Bendera hari bersejarah itu yang memberikan himbauan langsung dari Kemendiknas melalui Bapak Bupati, buktinya masih saja ada di masyarakat dan sebagian para pimpinan perusahaan, di Kantor-kantor yang tidak mengindahkanya, tutupnya sembari menambahkan untuk praktek dilapangan itu kewenangan Sat Pol PP bagian eksekusinya.
Mewakili Kasat Pol PP Kabupaten Banyuasin H Indra Hadi saat dikonfirmasikan melalui Kasi Penindakan, Benyamin diruang kerjanya pihaknya sesuai intruksi Bupati sudah melakukan himbauan kepada Dinas, Badan, Kantor dan Perusahaan BUMN, BUMD, Swasta termasuk kepada warga pada tanggal 30 September mengibarkan Bendera 1/2 tiang dan pada tanggal 1 Oktober mengibarkan Bendera 1 tiang penuh dari pukul 06.00 wib hingga pukul 18.00 wib.
“Tidak ada sanksi sementara ini, tetapi untuk tanggal 30 September masih ada yang mengibatkan satu tiang penuh diperintahkan untuk diturunkan menjadi 1/2 tiang dan pada tanggal 1 Oktober masih ada terlihat bendera dikibarkan 1/2 tiang harus dinaikan menjadi 1 tiang penuh”, tegasnya sekaligus menutup perbincanganya. (MNN/Waluyo)