Medianusantaranews.com (Tanggamus) – Dugaan Korupsi yang dilakukan Supoyo selaku Pj. Kepala Pekon Tugu Rejo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus terkuak, Supoyo melakukan Pembelaan diri melalui salah satu media ternama yang ada di Kabupaten Tanggamus dengan mengatakan, “Tidak ketemu dengan wartawan media Nusantara,”. Namun saat dikonfirmasi kembali oleh wartawan Media Nusantara, nomor ponsel maupun whatsapp nya sudah tidak aktif lagi.
Dalam hal ini ada indikasi Supoyo ingin membenturkan sesama media ataupun jurnalis. Seharusnya supoyo, jika merasa keberatan dengan pemberitaan sebelumnya, dalam Undang-undang Pers Media Nusantara memberikan kesempatan untuk Supoyo menyampaikan klarifikasinya melalui media ini.
Memuat fakta yang tidak terkait dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan; Pemuatannya dapat menimbulkan pelanggaran hukum; Bertentangan dengan kepentingan pihak ketiga yang harus dilindungi secara hukum. Hak Jawab dilakukan secara proporsional : Hak Jawab atas pemberitaan atau karya jurnalistik yang keliru dan tidak akurat dilakukan baik pada bagian per bagian atau secara keseluruhan dari informasi yang dipermasalahkan; Hak Jawab dilayani pada tempat atau program yang sama dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipermasalahkan, kecuali disepakati lain oleh para pihak; Hak Jawab dengan persetujuan para pihak dapat dilayani dalam format ralat, wawancara, profil, features, liputan, talkshow, pesan berjalan, komentar media siber, atau format lain tetapi bukan dalam format iklan; Pelaksanaan Hak Jawab harus dilakukan dalam waktu yang secepatnya, atau pada kesempatan pertama sesuai dengan sifat pers yang bersangkutan: Bila kita mengetahui Tentang PERS. (MNN/Halimi/Azwar)
Berikut berita terkait dugaan korupsi Dana Desa Pekon Tugu Rejo :