Medianusantaranews.com (Tanggamus) – Anggaran yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2019, senilai Rp. 810.700.000,- untuk meningkatkan Desa Tertinggal di Pekon Tugu Rejo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, diduga Kuat anggaran tersebut dijadikan lahan Basah guna memperkaya diri sendiri oleh Oknum Pj. dan Para aparatur Desa setempat.
Pasalnya menurut keterangan dari beberapa sumber hingga hasil investigasi tim di lapangan, bawasannya kegiatan yang dilaksanakan oleh Pekon Tugu Rejo, sebanyak 10 paket kegiatan seperti pembangunan tersebut terdapat beberapa kegiatan yang tidak sesuai dalam besaran anggaran yang ada.
Dari masing-masing kegiatan disinyalir Seperti kegiatan penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes milik desa (obat-obatan, tambahan insentif bidan desa/perawat desa, penyediaan pelayanan KB dan alat kontrasepsi bagi keluarga miskin Rp. 41.000.000,- juta.
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa. Misalnya, Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, Rp. 35.000.000,-.
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa seperti Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional. Rp. 23.000.000,-.
Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa. Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa Rp. 20.000.000,-.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa, Rp. 57.000.000,-.
Terkait adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh Pj. Kakon Supoyo beserta kroninya, Justru Supoyo memberikan jawaban yang bisa dianggap bodoh. Lantaran saat dikonfirmasi, Supoyo mengatakan tidak mengetahui adanya Anggaran dan Kegiatan proyek yang dimaksud.
Adanya jawaban yang disampaikan Pj. Kakon Supoyo kepada wartawan media ini. Diduga Supoyo berlagak tidak mengetahui. Hal yang mustahil Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus menempatkan Jabatan Strategis kepadanya bila tidak mengetahui Tupoksi dan Fungsinya di Jabatannya.
Atau pihak Pejabat Pemkab Tanggamus dengan sengaja menempatkan Supoyo untuk dijadikan boneka agar dapat meraup dana sebesar Rp. 810 juta guna memperkaya diri, lantaran jawaban yang dilontarkan oleh Supoyo bahwasanya dia tidak mengetahui apa-apa terkait kegiatan dan anggaran dari Pemerintah Pusat guna mendorong lajunya pembangunan desa tertinggal.
Parahnya lagi, seperti Kantor Pekon Tugu Rejo, semenjak dijabat oleh Supoyo nampak tidak ada aktifitas seperti Pekon-pekon lain, bahkan kantor tersebut jarang dibuka. Hal itupun dibenarkan oleh warga sekitar.
Oleh karena hal tersebut diharapkan Penegak Hukum di Kabupaten Tanggamus agar dapat mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran yang dapat merugikan negara. (MNN/Halimi/Azwar )