Medianusantaranews.com (Tanggamus) – Diduga Sukiban ingin merubah nasib dengan menghalalkan ribuan cara dan adanya dugaan Dana Desa jadi Tumbal, dengan Indikasi penyelewengan penggunaan Dana Desa Pekon Sudimoro, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.
Hal tersebut akibat tidak adanya transparansi dana tersebut pada masyarakat. Seperti halnya beberapa pembangunan yang menggunakan dana APBN tahun anggaran 2019, Pembangunan Balai Rakyat yang menghabiskan Anggaran Rp. 430 juta, dengan Volume Panjang 21 meter Lebar 17 meter. Hingga kini belum selesai, bahkan terbengkalai pembangunannya. Seharusnya dengan nominal besaran Anggaran Rp. 430 juta, bila hanya membangun ukuran tersebut lebih dari cukup.
Justru berbanding terbalik dengan Sukiban dan Sekdesnya. Ia mengatakan anggaran yang dibutuhkan Sukiban untuk bangunan tersebut mencapai Rp. 700 juta. Hal itu diungkapkan Sukiban saat dikonfirmasi di Kantor Pekon Sudimoro, tanggal (7/9/2020).
Rakusnya Sukiban tidak berhenti disitu. Seperti Rehabilitasi/Peningkatan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa Rp. 94 juta juga tak luput oleh oknum Kades dan Sekdes.
Menurut Sukiban, dana Rp. 94 juta tersebut dialihfungsikan untuk membeli pekarangan Paud yang ada di desanya.
Saat tim turun dan melakukan kroscek di lapangan, Sukiban melakukan kebohongan besar. Seperti yang dijelaskan oleh warga sekitar, bahwa lahan Paud tersebut masih menumpang di lahan Musholla.
Warga menambahkan, ada wacana bahwasannya pihak pekon akan membeli lahan untuk Pendidikan Anak Usia Dini ditahun yang akan datang. Saat masyarakat mengetahui hal yang sebenarnya bahwa anggaran untuk pembelian lahan sekolah yang sudah terealisasikan oleh pihak pekon, namun dana tersebut masuk kantong para petinggi pekon, warga Sudimoro kecewa lantaran angan-angan mereka untuk mencerdaskan anak-anak mereka hanya sebatas hayalan Belaka.
Adanya hal itu Sukiban dan kroni-kroninya sudah melakukan kebohongan besar kepada masyarakatnya. Angan-angan Pemerintah yang ingin membangun desa tertinggal justru dimanfaatkan oleh oknum melakukan korupsi guna memperkaya diri mereka tanpa memperhatikan penderitaan rakyat.
Seperti diketahui Anggaran DD tahun 2019, pekon Sudimoro menerima bantuan pusat melalui APBN Sebesar Rp. 858 juta. Yang diperuntukan sebanyak 9 paket pekerjaan, dari hasil kegiatan-kegiatan tersebut tidak sesuai nominal pagu pengerjaannya, nampak terlihat hanya mencari keuntungan dan menjadikan anggaran tersebut lahan basah guna memperkaya diri, tanpa memikirkan kesejahtraan rakyatnya.
Kegiatan yang diduga menjadi bancakan oleh para oknum-oknum korup Pekon Sudimoro seperti Pembangunan,
# Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp. 68 juta.
# Gedung Balai Desa/Balai Kemasyrakatan Rp. 487 juta.
# Sarana Sanggar Seni dan Belajar Lainnya Rp. 23 juta.
# Rehabilitasi/Peningkatan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa Rp. 94 juta.
Adanya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) itu pun diperkuat pengakuan dari masyarakat di sana yang enggan namanya disebutkan, seharusnya seperti pihak Inspektorat, DPMD, dan Camat harus cermat menerima laporan APBDes dan surat laporan SPJ, dan dilakukan evaluasi/ kroscek di lapangan. (MNN/Halimi/Azwar)