Tulang Bawang (MNN) – Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Wagimin mengungkapkan kronologis dan motif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku berinisial YS (25), warga Kampung Teladas Baru, Kecamatan Dente Teladas yang sudah ditangkap hari Minggu (19/07/2020), sekira pukul 02.15 WIB, saat sedang berada di Kuala Mahabang, Kecamatan Dente Teladas.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi hari Jum’at (17/07/2020), sekira pukul 22.30 WIB, di Kampung Karya Jitu Mukti, Kecamatan Rawa Jitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang dan korbannya adalah Aan Dwi Darmadi (34), berprofesi tani, warga SK 8, Kampung Karya Jitu Mukti.
“Mulanya pelaku YS datang bersama bapak kandungnya ke rumah Hartoyo als Paryo yang berada Kampung Karya Jitu Mukti untuk menagih hasil dari penjualan paneh gabah dari Hartoyo als Paryo, sekira 10 menit kemudian bapak kandung pelaku ini pergi dari rumah tersebut karena hendak mengantarkan penumpang dengan menggunakan perahu kelotok,” ujar Iptu Wagimin mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (22/07/2020).
Sementara pelaku YS menunggu di rumah Hartoyo als Paryo bersama dengan Dian als Cakrek, saat menunggu itulah tiba-tiba datang korban Aan Dwi Darmadi, mulanya korban ini menggedor rumah warga yang berada pas di sebelah rumahnya Hartoyo als Paryo untuk meminta uang, lalu korban datang ke rumah Hartoyo als Paryo yang saat itu sedang ada pelaku YS bersama Dian als Cakrek.
Korban ini sempat marah-marah dan berkata mana Hartoyo als Paryo, nanti saya bom rumah ini, pelaku YS menjawab bahwa Hartoyo als Paryo sedang tidak ada di rumah. Korban lalu meminta uang kepada pelaku dan pelaku menjawab bahwa dia tidak punya uang.
“Korban semakin marah dan mencoba memeriksa kantong pakaian pelaku, tetapi pelaku menolak sehingga terjadi adu mulut antara korban dan pelaku. Saat korban hendak mengambil kayu yang berada di halaman rumah Hartoyo als Paryo, pelaku yang memang tidak mengenal korban langsung mencabut senjata tajam (sajam) di pinggangnya, sajam tersebut memang biasa dibawa oleh pelaku untuk membersihkan rumput atau kotoran yang menyangkut di mesin perahu klotok miliknya,” ungkap Iptu Wagimin.
Pelaku YS lalu menusukkan sajam tersebut ke tubuh korban, setelah itu korban dan pelaku sama-sama melarikan diri. Pelaku tidak mengetahui sama sekali kalau korban itu meninggal dunia (MD) usia di tusuk beberapa kali oleh dirinya.
Hasil pemeriksaan medis, penyebab korban MD karena kehabisan darah yang disebabkan luka tusuk sajam pada perut sebelah kanan sekira 2 cm, perut sebelah kiri sekira 0,5 cm, dada sebelah kiri sekira 2 cm, dada sebelah kanan sekira 2 cm, siku kanan sekira 3 cm dan punggung sebelah kanan sekira 5 cm.
Pelaku sekarang sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban MD, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (MNN/Red)