Diharijadinya ke-60 Kejari Banyuasin Tetapkan Seorang Ketua UPKK Jadi Tersangka
Banyuasin, MNN– Diharijadinya ke-60 tahun 2020, Kejari Banyuasin baru berhasil menetapkan seorang berinisial L sebagi Ketua UPPK Tabala Jaya Kecamatan Karang Agung Ilir Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.
Dikatakan Kajari Banyuasin Muhammad Jeffri bahwa L itu baru ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Banyuasin sejak 30 Juni 2020 lalu. L ditetapkan menjadi tersangka tesangkut kasus korupsi proyek Kementerian Pertanian pada Program IP 200 pada tahun 2016-2017.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Mochammad Jeffri, SH, MH menambahkan, saat ini pihaknya telah melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka L telah dilakukan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Palembang, ucapnya usai merayakan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60.
Jeffri mengakui dalam pengungkapan kasus itu terkesan lambat akibat terkendala covid-19 dampaknya kasus pungli retribusi uji tera belum ditetapkan tersangka, soalnya ada tim penyidik yang terpapar virus Covid 19, tutupnya.(yok)