Diharijadinya ke-60 Kejari Banyuasin Tetapkan Seorang Ketua UPKK Jadi Tersangka

Diharijadinya ke-60 Kejari Banyuasin Tetapkan Seorang Ketua UPKK Jadi Tersangka

Banyuasin, MNN– Diharijadinya ke-60 tahun 2020, Kejari Banyuasin baru berhasil menetapkan seorang berinisial L sebagi Ketua UPPK Tabala Jaya Kecamatan Karang Agung Ilir Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.

Dikatakan Kajari Banyuasin Muhammad Jeffri bahwa L itu baru ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Banyuasin sejak 30 Juni 2020 lalu. L ditetapkan menjadi tersangka tesangkut kasus korupsi proyek Kementerian Pertanian pada Program IP 200 pada tahun 2016-2017.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Mochammad Jeffri, SH, MH menambahkan, saat ini pihaknya telah melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka L telah dilakukan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Palembang, ucapnya usai merayakan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60.

Jeffri mengakui dalam pengungkapan kasus itu terkesan lambat akibat terkendala covid-19 dampaknya kasus pungli retribusi uji tera belum ditetapkan tersangka, soalnya ada tim penyidik yang terpapar virus Covid 19, tutupnya.(yok)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *