Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Berhasil Dibekuk

Banyuasin, medianusantaranews.com- Pelaku Pemerkosa yang disertai pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP dan 285 KUHPidana berinisial Ar (18) yang tercatat sebagai warga Desa Jalur V Desa Marga Rahayu Kecamatan Marga Telang Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan dalam waktu 5 jam berhasil dibekuk Tim Gabungan Sat Reskrim yang dikomandoi langsung oleh Kapolsek Iptu Gunawan bersama Kanit Reskim Ipda Deka Saputra dan anggota (9/7/2020).

Dijelaskan Kapolsek, kejadian dalam pasal tersebut dialami korban EF-JUN (40) PNS (GURU) yang tercatat masih satu desabya itu dilkukan pada Kamis, 9 Juli 2020 pukul 11.00 wib dikediaman korban usai mandi.

Penangkapan pelaku lanjut Kapolsek, berdasarkan dari laporan polisi : LP / B 12 / VII / 2020 / SUMSEL / BA / SEK M TELANG, 9 Juli 2020 dan bergerak cepat bersama Tim gabungan Puma Polres Banyuasin dan Polsek Muaratelang pada hari Kamis, 9 Juli 2020 pukul 18.30 wib pada saat TSK hendak keluar dari rumahnya di Jalur V, Rt 16 Rw 1 Ds Margarahayu Kecamatan Muaratelang Kabupaten Banyuasin. Saat dilakukan penangkapan juga dilakukan penggeledahan didapati HP milik Korban merk Vivo dan Nokia terdapat dalam saku celananya, Pelaku mengakui semua perbuatannya telah membunuh korban.

Saat ini kata Kapolsek, tersangka beserta barang bukti kita amankan di Mapolsek untuk proses hukum selanjutnya dn tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan 285 KUH Pidana dengan ancaman kurungan minimal seumur hidup.(waluyo).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *