LAMPUNG SELATAN, MNN.com – Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan menerima Sertifikat Kapabilitas Level 3 Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Provinsi Lampung.
Selain itu, Inspektur Kabupaten Lampung Selatan, Joko Sapta Prihandaya bersama Inspektur Provinsi Lampung dan sejumlah Inspektur kabupaten/kota lainnya juga menerima sertifikat Certified Practitioner of Internal Audit (CPIA).
Pengumuman dan penyerahan sertifikat secara simbolis tersebut dilaksanakan sebelum Rapat Koordinasi Penyampaian Hasil Pengawasan Covid-19 yang dibuka secara virtual oleh Wakil Gubernur Lampung Hj. Chusnunia Chalim, Kamis (2/7/2020).
Turut hadir juga, Deputi Bidang Pengawasan Keuangan Daerah BPKP Dadang Kurnia, Sekda Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Kisyadi, Wakajati Lampung, Haruna, serta Sekda kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Sedangkan, dari ruang video conference di rumah dinas bupati Lampung Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin, mengikuti acara tersebut bersama Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan, Akar Wibowo, serta Inspektur Kabupaten Joko Sapta Prihandaya.
Inspektur Kabupaten Lampung Selatan, Joko Sapta Prihandaya mengatakan, diperolehnya sertifikat tersebut berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan BPKP pada tahun 2019.
Menurutnya, keberhasilan itu melalui proses yang dilakukan dengan dukungan pendampingan sehingga Kabupaten Lampung Selatan mendapat sertifikat level 3 kapabilitas SPIP dan APIP.
“Ini berkat keberhasilan dalam pencapaian target indikator kinerja tingkat kematangan implementasi SPIP atau disebut tingkat maturasi SPIP dapat mencapai Level 3 dari skala 1-5 pada tahun 2019,” kata Joko Sapta, usai mengikuti acara tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin bangga dan mengapresiasi kinerja aparat pengawasan atas pencapaian level 3 kapabilitas SPIP dan APIP.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan saya menyampaikan ucapan selamat dan rasa bangga atas diperolehnya sertifikat CPIA kepada Inspektur Joko Sapta,” ujarnya.
Lebih lanjut Thamrin mengatakan, sertifikasi kompetensi tersebut memastikan bahwa tenaga kerja (pemegang sertifikat) terjamin akan kredibilitasnya dalam melakukan suatu pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
”Dengan diperolehnya sertifikat ini, maka APIP sebagai lembaga pengawasan harus dapat meningkatkan kompetensi dan sinergi dengan pemerintah daerah dalam hal pengawasan internal,” kata Thamrin.
Diketahui, CPIA adalah sertifikasi kompetensi auditor yang dikeluarkan LSAP (Lembaga Sertifikasi Auditor Pemerintah) serta diakui oleh negara.
Ini merupakan suatu pengakuan terhadap seseorang yang mempunyai pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan standar kompetensi kerja yg telah dipersyaratkan.