Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Entah pengaruh apa, sehingga bapak ini tega menyetubuhi anak gadis kandungnya sendiri.
Seorang bapak, Rusdi bin Ciklin (34th) Warga Dusun I Desa Talang Akar Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan. Ditangkap Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, Kabupaten PALI setelah terungkap bahwa bapak kandung ini sudah menyetubuhi anak gadisnya sendiri hingga hamil 1 bulan, Kamis (04/06/2030).
Korbannya sebut saja “Mawar ” (17th) tinggal di Dusun I Desa Talang Akar Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliansah menuturkan berawal dari nafsu pelaku yang melihat kemolekan pertumbuhan tubuh anak gadisnya yang semakin dewasa semakin menggilurkan.
Suatu waktu, pelaku yang tiada lain ayah kandung sendiri (pelaku) menyuruh anak gadis kandungnya, tetesan darah dagingnya sendiri memegang dan mengeluarka alat kelaminnya ( kontol -maaf) dihadapan anak gadisnya (korban).,
Kemudian pelaku menyuruh anak gadisnya itu untuk memegang (maaf-red) penis pelaku, akan tetapi ditolak oleh korban
Hingga datanglah hari yang aib ini, suatu hari pelaku meminta korban untuk membantunya menabah ( Mantang ) karet. Saat itulah pelaku semakin nafsu melihat kemolekan tubuh anak gadisnya. Kemudian pelaku mendekati korban.
Terjadilah petcakapan antara ayah kandung dengan anak gadis kandung ini,
Ayah : Nak, kau masih perawan dak,
Anak : Masihlah pak,
Ayah :Mana buktinya kalau masih perawan, sini bapak test
Anak : Tidak ai Pak
Ayah : Tidak apa kalau bapak sendiri yang ngetest
Melihat bapak kandungnya sudah kemasukan raja iblis, korban mencoba berlari.Namun naasnya tangannya berhasil ditangkap dan ditarik paksa oleh pelaku.
Lalu pelaku yang sudah sangat bernafsu langsung merobohkan tubuh korban ketanah dan langsung menindih tubuh korban dari atas, saat itu nafsu pelaku sudah sangat memunjak, kemudian pelaku melorotkan celana dan celana dalam korban hingga ke lutut, lalu pelaku membuka celananya dan terjadilah lah hubungan badan……
Saat penis pelaku (maaf) akan mengeluarkan cairan sperma (maaf) maka pelaku mencabutnya dan menyemprotkannya ke tanah,
Kejadian berhubungan badan ini terulang lagi oleh pelaku pada lokasi yang sama pada hari Jum’at tanggal 17 April 2020, sekira pukul 08.00 WIB.
Naasya saat pelaku menyetubuhi korban yang kedua kalinya, pelaku mengeluarkan cairan sperma (maaf) didalam kemaluan (Vagina-maaf) anak gadis kandungnya sendiri.
” Hingga saat ini korban Hamil selama 1 bulan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Ubi ” Ungkap Kapolsek.
Lanjut Kapplsek lagi, Setelah Penyidik menerima laporan dari korban “Mawar ” dan Nuraini binti Ngadimun (32th) warga Dusun I Desa Talang Akar Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) serta memeriksa saksi saksi Sartika binti Rudi (34th warga Dusun I Desa Talang Akar Kecamatan Talang Ubi Kab. Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Man (40th) Dusun I Desa Talang Akar Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), serta mengambil hasil V.E.R,.
Selanjutnya penyidik mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Rumahnya di Desa Talang Akar, maka Unit Reskrim Team Elang yang dipimpin oleh Ipda Bambang SH langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Talang Ubi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
” Saat diintrogasi, pelaku menyesali dan mengakui semua perbuatannya ” Ujar Kapolsek.
” Barang bukti yang berhasil diamankan
1 lembar baju kemeja panjang warna merah, 1 lembar celana panjang warna cokelat. 1 lembar kutang / BH warna putih motif kembang, 1 lembar celana dalam warna putih, 1 lembar baju kaos warna putih lengan pendek, 1 lembar celana training panjang warna biru, dan 1 lembar celana dalam warna orange ” Tutup Kapolsek (Ab)
Laporan : Engghie BN