LPAI OKU Dampingi Anak Korban Cabul ke Psikologi Sosial

Baturaja,medianusantaranews.com- Lembaga perlindungan anak indonesia(LPAI) kabupaten Ogan komerering ulu (OKU)mendampingi  anak korban pecabulan ke dinas sosial untuk pengobatan pisikisnya  sebut saja Bunga 14 tahun korbarban pencabulan anak dibawa umur Warga desa lunggaian Kecamatan lubuk batang Kab OKU di ruangaan Seketari Dinas Sosial kamis(04/06/2020).

Sangat di sayang kejadi yang menipa keluarga tersebut bak gaikan disambar petir atas kejadian kasus pencambulan anaknya oleh pelaku biadap Arif Ardi wiranata yang merupakan seorang pelatih silat Persaudaraan Setia Hati Terate ( PSHT ) ranting desa lunggaian kecamatan lubuk batang OKU .

Bunga ( 14 th ) bukan nama sebenarnya merupakan salah satu murid dari perguruan pencak silat PSHT yang menjadi korban nafsu bejat sang guru. Dalam hal inl sangat di sayangkan, telah mencoreng organisasi  yang menyandang nama besar perguruan PSHT yang berada di Kabupaten OKU.

modus sang guru untuk menyalurkan hasrat bejat nya kepada bunga, dengan cara” korban disuruh datang kerumah nya dengan alasan untuk mengambil toya dan alih alih akan memberikan pembekalan materi untuk kenaikan tingkat ucap bunga kepada awak media saat di konfirmasi, namun nasib malang yang menimpa dirinya, bukan pelajaran yang  di dapat , tapi hajaran nafsu bejat sang guru, yang ia yakini dan percaya akan membimbing nya utuk menjadi perempuan yang tagguh dan berbudi luhur , yang kelak akan beguna bagi agama, bangsa dan negara ” kini pupus l ah sudah impian dan harapan sang murid di birahi sang guru.

Tepat pada tanggal 12 mei 2020 orang tua korban melaporkan ke pihak polres OKU dengan pendampingan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia ( LPAI ) KAB OKU yang diketuai oleh Darmansyah SE, dan diterima oleh Ka SPKT Polres OKU Kanit 11 AIPTU LUTFI MUCHTAR terkait tindak pidana Pasal : 81 ayat (1) ,(2) dan (3) Jo Pasal 76.d UU RI NO.1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI.NO. 0 Tahun 2016 tentang perlindungan anak TINDAK PIDANA MENYETUBUHI ANAK DI BAWAH UMUR.

Dan pada hari ini tanggal 4 juni 2020 pihak LPAI dampingi pihak korban kunjungi kantor dinas sosial, yang sudah di agendakan oleh psikolog Rizky Dianita.S.M.Psi segarahayu M Psi yang di pasilitasi oleh Dinas Sosial Kabupaten OKU untuk mengecek dan memantau perkembangan korban. 

Di Kabupaten OKU ini seperti nya marak sekali tentang kasus pencabulan anak di bawah umur ,bahkan sampai menghilangkan nyawa seseorang hal ini banyak terjadi , nah disini perlunya peran serta orang tua untuk memperhatikan semua aktifitas kegiatan anak ,baik di faktor lingkungan tempat tinggal, pendidikan, keluarga mau pun teman terdekat nya , ajar kan sejak dini dengan bahasa pengenalan biologis anak , agar supaya anak bisa mencegah dan melindungi diri dari tinggkat bahaya tersebut ucap psikolog kepada kepada orang tua korban di hadapan para awak media di kantor Dinas Sosial tadi siang.

Dalam hal ini ketua LPAI Kab OKU Darmansyah.SE mengutuk keras atas pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut,”Ujarnya.

Pengurus LPAI sekabupaten OKU memmintak agar para penegak Hukum, memberi hukuman yang seberat-beratnya kususnya pelaku pencabuan anak di bawah umur agar ada epek jera untuk pelaku-pelaku lain, dengan tegas saat di konfirmasi di Sektariat LPAI  di depan LAPAS kabupaten OKU.” Pungkasnya.(Nuryono)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *