DPRD Tubaba Minta Inspektorat Proses Sanksi Tegas SDO Oknum Bendahara Pol.PP

Tulang Bawang Barat (MNN)–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)kabupaten Tulangbawang Barat meminta Inspektorat memberikan sanksi tegas terhadap oknum bendahara pol.pp yang diduga telah membawa kabur Insentif Jaga Malam, Cicilan Uang Koprasi dan uang makan ASN Pol.PP sampai saat ini belum terbayarkan,yang seharusnya sudah terbayarkan sejak tanggal 6 mei.


“Saya minta inspektorat berikan sanksi tegas kepada bendahara pol.pp yang bawa uang itu. Karena itu hak orang lain yang harus diberikan pada saat waktu pencairan, kok di pake ini kan sudah melanggar, apalagi uang tenaga honorer karena nasib mereka tergantung pada uang-uang itu,” kata Sukardi saat ditemui di ruang komisi II DPRD Tubaba, Selasa (2/6/2020).

Lebih jauh Sukardi menegaskan, bahwa yang dilakukan oleh oknum bendahara tersebut sama saja telah melakukan pelanggaran berat dimana uang orang lain dibawa olehnya.


“Itu sama saja merampas hak orang lain, karena kalau bukan uangnya mengapa dibawa dan di pakai, kok di kasih sanksi lisan oleh kasatnya, ini melanggar sama saja upaya penggelapan”pidana” kok kepala sat pol.pp diam saja ada apa? kalau sampai tidak diberikan dalam waktu dekat harus di proses secara hukum sesuai Undang-undang yang berlaku,”  tegasnya.


Sementara itu Kasat Pol.PP Kabupaten Tulangbawang Barat membenarkan uang-uang tersebut di pakai oleh oknum bendahara SDO tersebut, namun dirinya tidak mengetahui uang tersebut digunakan SDO untuk apa.


Namun, pihak keluarga sudah mendatanginya untuk mempertanggung jawabkan uang yang dipakai SDO yang disepakati secara tertulis.


“Jadi dia itu gak kabur tapi pulang ke kampungnya, Pernah masuk sebelum lebaran sekali dengan keluarganya, dan keluarga siap mengganti uang itu dengan kesepakatan tertulis hingga waktu yang telah di tentukan untuk dibayarkan,” ucap Sujatmiko diruang kerjanya, Selasa(2/6/2020)


Jatmiko berdalih bahwa uang piket sudah dilakukan pembayaran oleh oknum SDO tersebut.”Uang yang sudah di bayar yaitu uang piket sebesar 24.900.000,” kilahnya.


Adapun kesepakatan surat tertulis tersebut berbunyi :
Pihak pertama (SDO) siap mengembalikan uang yang belum saya bayarkan selama menjadi bendahara sat.pol.pp Tubaba adapun hutang yang harus di bayar :
-Rp.27.490.000 dibayar sebelum idul       Fitri  1441 H.
-RP.22.855.800 dibayar sebelum akhir   Mei 2020.
-Rp.100.379.486 langsung berurusan dengan pihak Bank.


Apabila dalam jangka waktu tersebut belum dilunasi , saya sanggup diproses secara hukum.Pihak ke 2(pihak keluarga SDO)menjamin pihak satu tidak melarikan diri selama proses pelunasan keuangan di satpol.pp.


Diketahui surat tersebut ditanda tangani pada tanggal 19 Mei 2020 oleh SDO diatas materai 6.000 dan beberapa saksi, serta diketahui oleh Agus Subagio Asisten Bidang Pemerintahan dan Sosial Pemkab Tubaba.


Anehnya meskipun sudah melewati waktu kesepakatan tersebut uang itu belum juga dilunasi oleh SDO.


Berdasarkan surat dengan waktu yang telah di tentukan sudah terlewatkan tersebut diduga SDO telah melanggar Hukum dan semestinya di proses secara Hukum karena diduga telah melewati kesepakatan tertulis untuk mengembalikan uang tersebut.


Menurut informasi yang dihimpun, pencairan Uang-uang tersebut sudah dilakukan Bendahara Satpolpp Tubaba dari bank sejak tanggal 5 mei namun sampai saat ini belum diberikan kepada yang berhak menerima.(Reki).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *