Muara Enim
medianusantaranews.com
Plt Bupati Kabupaten Muara Enim H Juarsah SH didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Muara Enim Situ Herawati SH menerima kunjungan utusan PLTU Sumatera Selatan ( Sumsel ) 1 di Ruang Kerja Wakil Bupati Muara Enim, Kamis (28/05/2020).
Kunjungan Manajemen PLTU Sumsel 1 ( PT Guangdong Power Engineering Co. Lt. / GPEC) ini diwakili oleh Lawyer, Aulia dan Iwan.
Kedatangan mereka bermaksud memberikan konfirmasi terkait permasalahan yang dialami 74 pegawai GPEC yang berada di Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan sebagian ada yang dirumahkan.
Sebelumnya Siti Herawati atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim mengatakan bahwa Pemkab Muara Enim sudah berupaya memediasi agar anjuran tidak ada PHK terhadap 74 pegawai GPEC dilakukan oleh Manajemen GPEC.
Menurut mantan Kabag Hukum Pemkab Muara Enim ini, dari 74 karyawan GPEC dimaksud sebagian besar pada bagian operator, yang terdiri dari pegawai yang dirumahkan dan ada pegawai yang di PHK. Bedanya, dirumahkan artinya kesepakatan karyawan dan perusahaan tetap status pegawai tapi tidak kerja dan bayar gaji setengah. Sedangkan status PHK, ya artinya tidak ada ikatan lagi dengan perusahaan.
“Pastinya Disnaker mewakili Pemkab Muara Enim sudah mengambil langkah terbaik kiranya keputusan perusahaan untuk tidak merugikan kedua belah pihak baik PT GPEC maupun karyawan yang di PHK,”ujar Siti.(E)