Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Untuk menjadi seorang jurnalis tangguh diera kini , yang berani mengungkap kebenaran berita memang penuh resiko
Kali ini, Efran, Eddy, Engghie BN (E3); wartawan yang dilaporkan Forum Komunikasi Kepala Desa PALI (FK2DP) ke Polres PALI selesai memberikan keterangan dan klarifikasinya di ruang riksa unit pidana khusus, Selasa (19/05/2020).
Ketiga wartawan yang didampingi pengacara dan pengurus Ikatan Wartawan On Line Provinsi Sumsel ini terlihat lega usai jalani pemeriksaan.
“Saya diminta menceritakan kronologi (investigasi) terhadap adanya potongan dana desa yang juga mencatut nama pejabat tinggi dan APH seperti tulisan saya yang telah dimuat di berbagai media on line” terang Efran saat ditanya tentang apa saja isi pertanyaan penyidik.
“Sudah pasti penyidik cermat dalam memecahkan perkara ini, benar… kami saat ini diperiksa sebagai terlapor dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik, namun jika sudah ada campur tangan penegak hukum dalam persoalan ini tentu akan memudahkan pengungkapan kasus ini biar dapat dibuktikan kebenarannya.” Imbuh Efran.
“Menurut Saya ada dua substansi. Pertama Saya harus membuktikan bahwa Saya sebagai jurnalis sedang menjalankan tugas investigasi yang dalam pemberitaan ini untuk kepentingan umum dan tidak ada itikad menyerang kehormatan siapapun. Maka, pasal 310 KUHP ayat (3) tentu tidak dapat dikenakan.”
“Lalu, produk jurnalistik tentu tidak terlepas dari narasumber. Kami wartawan tidak sedang beropini.
Kesaksian-kesaksian dan ketrangan-keterangan dari narasumber yang berhasil kami kumpulkan cukup bagi kami membuat tulisan terhadap issue yang sedang berkembang” papar Efran bersemangat.
Di tempat terpisah, Eddy Saputra (Wartawan bratapos.com) berkomentar hal senada. “Terus terang Saya dapat pencerahan baru dari perkara ini, tadinya Saya ragu-ragu untuk posting link berita, ternyata hak wartawan dalam pendistribusian berita sklipun di medsos dilindungi undang-undang tidak seperti apa yang dituduhan pelapor” terang Eddy.
Begitupun Engghie Brama Nova; Wartawan (Beeoneinfo.com – Medianusantaranews.com – Kreatifnews.co.id) yang juga pengurus IWO PALI berpandangan sama penuh keyakinan bahwa sebagai wartawan telah memenuhi kaidah penulisan.
“Kami mengikuti saja proses hukumnya. Kami percayakan ke penyidik untuk bisa mengusut tuntas kasus ini. Meski sebagai terlapor kami tentu tidak akan diam begitu saja, kami akan buktikan kebenaran berita tersebut” tutup Engghie BN si Sekjen IWO.
Selain itu, melalui pernyataan resmi Pengacara IWO; Talbi (19/05/2020) menanggapi laporan Forum Komunikasi Kepala Desa PALI (FK2DP) ke Polres PALI terhadap 3 jurnalis Kabupaten PALI tersebut, dia mengatakan disitu tidak ada unsur pencemaran nama baik.
“Menurut saya setelah mendampingi klien saya sdr. Erfan dkk, dan setelah melihat dan mendengarkan hasil klarifikasi dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial sesuai dengan pasal 27 ayat 3 UU no.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 Tahun 2008 tentang ITE, klien saya tidak terdapat unsur pelanggaran dalam UU ITE sprti yang didugakan pada klien saya tsb, karena klien saya adalah seorang jurnalis atau wartawan online yang sedang menjalankan tugasnya yang memang tugasnya adalah memuat berita melalui media online dan berita yang disajikan telah melalui proses investigasi, wawancara Nara sumber dan telah melakukan konfirmasi ke subject atau orang yang disebutkan oleh Nara sumber, dan sudah memberikan kesempatan hak jawab kepada orang yang disebutkan oleh Nara sumber, kemudian dikirimkan dahulu ke redaksi utk melakukan editing kemudian dikirimkan lagi website sehingga menjadi link dan dikirim lg sebagai berita, sehingga UU ITE tidaklah tepat diberlakukan kepada seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas utk melaksanakan ketentuan UU sesuai dengan pasal 50 KUHP yaitu barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan UU Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana “,Terangnya.
Juga lanjutnya, sesuai UU RI No. 40 Thn 1999 pasal 4 ayat(3), untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, bahkan bagi siapa yang melakukan tindakan yang menghalangi ketentuan pasal 4 ayat (3) tsb dapat dijerat sanksi pidana. Jelasnya (Red.)