Muara Enim
medianusantaranews.com
Sejumlah LSM dan Ormas Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan secara bersama menyuarakan aspirasi mereka terkait pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada bulan September 2019 lalu.
Saat ini sudah ada 4 orang Pejabat Kabupaten Muara Enim yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, yakni Bupati Kabupaten Muara Enim nonaktif Ir H Ahmad Yani MM, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries Hb, Mantan Plt Kepala Dinas PUPR H Ramlan Suryadi dan Kabid PUPR Elfin.
Terkait hal itu, sejumlah aktivis Kabupaten Muara Enim meminta agar siapapun oknum oknum pejabat Kabupaten Muara Enim yang terungkap dalam fakta persidangan kasus tersebut segera ditetapkan sebagai tersangka, jangan pandang bulu.
Seperti Plt Bupati Muara Enim H.Juarsah SH juga di sebut oleh Saksi Ediansyah dan Terpidana Elfin Mucktar yang diduga ikut menikmati Aliran dana dari Kontraktor Terpidana Robby Okta Palevi senilai 2 (dua)Miliar. Namun dalam persidangan H.Juarsah SH membantah dan tidak mengakui saat ditanya hakim Junaidah di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Bahkan waktu itu karena merasa kesal dan dianggap berbelit belit atasvbantahan H Juarsah SH Hakim Junaidah minta kepada jaksa penyidik KPK untuk menjadikan H Juarsah sebagai tersangka dalam kasus OTT KPK tersebut.
Terkait hal ini, Drs Edward Taruna Negara, aktivis Ketua Pemuda Demokrat Kabupaten Muara Enim dengan lantang dia mengatakan untuk memeriksa dan menangkap Plt Bupati Kabupaten Muara Enim H Juarsah SH.
“PERIKSA DAN TANGKAPLAH CEPAT PLT BUPATI (JUARSAH) SAMPAI KE AKARNYA. TANGKAPI GALE. BILA PERLU JAKSA KPK DAN HAKIM PENGADILAN TIPIKORNYE JUGE PERIKSE SEKALIAN. MADAI KORUPSI MILIARAN DI HUKUM 5 THN. MALENG KEBAU PACAK LEBEH LAME HUKUMANNYE. NAK GILE HUKUM NEGARA INI ” kecamnya nada kesal, dengan logat bahasa daerah Muara Enim
Ucapan Edwar tersebut bermakna Periksa dan tangkap cepat Plt.Bupati Kabupaten H.Juarsah,SH, tangkap semua ,bila perlu Jaksa Kpk, dan Hakim Pengadilan Tipikor juga di periksa semua. Tidak wajar Korupsi Miliaran rupiah cuma di hukum 5 tahun, sedangkan mencuri kerbau saja bisa lebih lama hukumannya. Mau gila Hukum dinegeri ini.
Masih kata Edwar, Aturan harus ditegakan secara benar karena permasalahannya Plt Bupati Kabupaten Muara Enim sudah terindikasi sebagai oknum bagian dari korupsi berjemaah yang di imami oleh tersangka Bupati Kabupaten Muara Enim non aktip Ahmad Yani.
” Alangkah baiknya KPK melalui Jaksa dan Hakim Tipikor segera memanggil atau menjemput Plt Bupati Kabupaten Muara Enim secepatnya, untuk di proses. ADA apa dan KENAPA belum di panggil????? ” Ujar Edwar.
“Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK ) melalui Jaksa penuntutnya dan Hakim Tipikor, Seakan “menunda atau menangguhkan pemanggilan terhadap Plt Bupati Muara Enim ” Tambahnya.
Sebaiknya juga lanjut Edwar, Gubernur H, Herman Deru, mempercepat pembersihan Pemerintahan yang korup. Edward juga meminta agar Gubernur Herman Deru mempersiapkan waktu untuk pelantikan Plt Bupati Kabupaten Muara Enim agar jadi Bupati Definitif, setelah ingkrah dan tanpa banding dari Ahmad Yani.
Berkenaan dengan kasus OTT Kabupaten Muara Enim, dia berharap agar Gubernur Sumatera selatan H.Herman Deru yang sudah mengetahui Kejadian Korupsi di Kabupaten Muara Enim untuk tidak terkesan melindungi yang terlibat sebagaimana dalam fakta persidangan termasuk Plt Bupati Kabupaten Muara Enim H Juarsah SH.
Karena kata dia, yang Lebih di takutkan , di kemudian hari, Gubernur akan melahirkan monster yang baru., yang akan membuat kemelut baru dalam pemerintahan Kabupaten Muara Enim.
Sedangkan Bambang Hermanto.SH seorang warga Muara Enim yang juga Praktisi Hukum dikabupaten Muara Enim menyikapi hiruk pikuk nya permasalahan ini, dikatakannya bahwa kasus suap yang melibatkan mantan Bupati Kabupaten Muara Enim H.Ir Achmad Yani yang sudah di vonis 5 tahun penjara. Hal tersebut juga mengaitkan wakil Bupatinya H Juarsah SHvyang sekarang menjabat Plt Bupati Kabupaten Muara Enim.
“Yang jelas harus buka selebar lebarnya dan jangan ditutupi lagi.Karena fakta fakta persidangan ini yang akan menyeret mereka ke penjara. Dalam fakta persidangan banyak yang disebut sebut dan terungkap .Saya kira kasus inivakan berjalan cepat dan diproses sesuai hukum siapapun terlibat ” Ucap Bambang.
Dijelaskan Bambang banyak ASN dan pejabat serta anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019 maupun anggota DPRD yang sudah dua priode, disebut sebut oleh saudara Elfin dan saudara Ediansyah di persidangan.
Difakta persidangan kasus ini, para saksi menyebut nama mereka yang ikut menikmati uang haram tersebut dari pengusaha Robby okta Falevi.
Apakah mereka semua akan di jadikan tersangka oleh KPK..? nama nama mereka terungkap dipersidangan oleh dua saksi atau lebih, walaupun mereka diam dan tidak tahu.
” Tidak tahu, tidak mengenal atau pakai jurus mabuk, itu tdk apa apa ” Ucap Bambang.
Senada juga disampaikan M.Ary Asnawi Penggiat Anti Korupsi Kabupaten Muara Enim yang merupakan anggota DPP Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LRAM-GAK).
Dia juga mendesak Jaksa KPK untuk memeriksa kembali Plt Bupati Kabupaten Muara Enim H.Juarsah SH. Mengingat kata pria yang akrab disapa Awi ini, Plt Bupati H Juarsah diduga terlibat dalam kasus OTT KPK tersebut.
” Didalam fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang nama H Juarsah disebut sebut oleh saksi Ediansyah dan Terpidana Elfin Mucktar dibawah Sumpah sebagai oknum yang ikut menikmati aliran dana korupsi berjamaah tersebut ” Ucap Awi.
” Masyarakat Kabupaten Muara Enim menunggu penegakan hukum yang adil oleh KPK, jangan tebang pilih, jangan ada yang terzalimi tapi ada yang merasa senang karena lepas, yang terlibat harus dihukum ” Tukasnya.
Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk terus mengusut kasus OTT KPK di Kabupaten Muara Enim juga disampaikan Ramita Mega.S.SH Ketua DPD Kabupaten Muara Enim LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK).
Dia meminta dan memohon kepada Jaksa KPK agar kasus ini ditindaklanjuti terus dan sapu bersih orang orang yang terlibat di dalamnya menurut pembuktian dan aturan hukum yang berlaku di NKRI ini.
Dijelaskannya, sebagaimana pemberitaan yang dia baca dan dari pengakuan yang sudah duungkapkan Kontraktor Robi, Ediansyah dan Terpidana Elfin Mucktar dalam persidangan. Maka siapapun yang penerima suap harus diperiksa KPK walaupun sudah dikembalikan duitnya.
” Walaupun sudah mengembalikan uang namun proses hukum harus tetap berjalan, tujuannya agar pemberantasan korupsi berjemaah ini jadi contoh agar tidak terulang lagi dikabupaten Muara Enim dikemudian hari ” Tutur Istri Frengki ini.
Dikatakannya lagi, dengan sudah divonisnya Bupati Kabupaten Muara Enim nonaktif Ir H Ahmad Yani MM dengan kurungan 5 tahun penjara terkait kasus korupsi ini. Ini juga merupakan buktik bahwa Kabupaten ini memang lahan basah bagi para pejabat untuk korupsi.
Kasus korupsi oleh Bupati Kabupaten Muara Enim ini juga ada menyebutkan orang orang yg terlibat di dalamnya. Hal ini bukan menjadi rahasia umum lagi, bahwa Plt Bupati Kabupaten Muara Enim juga terlibat bersama kroninya.
” Untuk itu kami sebagai masyarakat dan juga LSM TAMPERAK DPD Kabupaten Muara Enim meminta, memohon kepada Kejaksaan dan KPK agar kasus ini ditindaklanjuti terus dan sapu bersih orang orang yg terlibat di dalamnya menurut pembuktian dan aturan hukum yang berlaku di NKRI ini.
Sehingga jelaslah kinerja Kejaksaan dan KPK masyarakat pun merasakan payung hukum yang benar dinegeri ini. Dan tentu saja ada sedikit banyak membuat efek jera bagi koruptor di Indonesia ini.
” Salam Anti Korupsi Ketua DPD TAMPERAK Muara Enim ” Pungkasnya.
Hal ini juga disampaikan ketua Perserikatan LSM/ORMAS/OKP (PLO) Kabupaten Muara Enim, Avrian A.SE. Dia juga.ikut bersuara meminta agar Jaksa KPK segera mengusut dan memeriksa lagi bagi oknum oknum pejabat yang terlibat. Terrmasuk para oknum oknum anggota DPRD Muara Enim yang sudah di sebut oleh Saksi dan Terpidana Elfin Mucktar di dalam fakta pesidangan.
” Kenapa harus ditunda tunda lagi, sebab mereka juga saat ini berkerja sudah tidak Fokus lagi sejak nama nama mereka disebut dalam persidangan ” ujar Alfian
” Nah lebih baik KPK secepat nya mereka yang disebut itu diperiksa serta di tahan.agar Pemerintah bisa menetapkan pejabat pengganti nya dan roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik, kasihan masyarakat Kabupaten Muara Enim yang digantung persoalan ini. KPK harus tegas jangan memperlambat rentetan kasus suap mantan Bupati Kabupaten Muara Enim H Ahmad Yani yang sudah di vonis 5 tahun penjara ” tegas Alfian
Juga, Alan dari LSM, Badan pemantau Penyelenggara Pemerintah Republik Indonisia (BP3RI) Wilayah Sumsel, dia menyikapi kasus OTT Mantan Bupati Kabupaten Muara Enim ini untuk bisa cepat dituntaskan. Supaya kedepanya Pemerintahan dikabupaten Muara Enim akan menjadi Lebih baik.
” Jangan sampai ada dusta di antara kita ” Sindir Alan. ( Tim)