Perda Banyuasin Nomor 10 Tahun 2014 Dituding Mandul

Banyuasin, MNN- Tidak dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh Petugas tentang Peraturan Dareah (Perda) No.10 tahun 2014 yang ada di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan selama ini mengakibatkan masyarakat dibuatnya resah bahkan nyaris memakan korban jiwa dan dianggap petugas perdanya di Banyuasin itu mandul.

Perda nomor 10 tahun 2014 yang di Banyuasin ini tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Berkaki Empat ini sering tidak diabaikan oleh petugas, sehingga banyak hewan yang berkaki empat berkeliaran baik diruas jalan negara bahkan masuk didalam pekarangan dan merusak berbagai macam tanam tumbuh milik warga.

Akibat tidak dengan sungguh-sungguh petugasnya dalam menerapkan perda tersebut membuat resah bagi pengguna jasa jalan negara, hal itu sering terlihat di jalan negara di wilayah Kecamatan Sembawa, dalam Kecamatan Betung dan mirisnya lagi justru terlihat liar ada didalam Pusat Ibu kota Kabupaten di Kecamatan Banyuasin 3, karena hewan berkaki empat seperti Sapi atau Lembau dan Kambing itu benar-benar diliarkan oleh pemiliknya dan tidak ada tindakan tegas dari Penegak Perda, ucap Sungkono saat ditemui media ini beberapa saat yang lalu.

Menurutnya, selama bulan Ramadhon diketahui hewan kaki empat sering terlihat mulai wilayah Kecamatan Sembawa, Betung bahkan di Pusat Ibukota Kabupaten Banyuasin dan ini apakah disengaja diliarkan oleh pemiliknya, apa karena petugas penegak perdanya yang tidak disiplin, sebab setiap hari melintas selalu menghindari rombongan hewan kaki 4 itu menyeberang jalan negara itu, ungkap sopir travel rute Palembang-Jambi.

Lanjut dia, belum lama ini dampak dari dibiarkan hewan kaki empat hingga berkeliaran dijalan negara nyaris makan kotban jiwa, pasalnya saat pengendar R2 melintas, tiba-tiba kawanan sapi itu nyeberang jalan, akhirnya sapi menabrak pengendara hingga terjatuh dan untungnya saat kejadian tak ada kendaraan lain atau yang melintas, adai ada tentu pengendara R2 itu jadi korbanya, sudah motornya rusak, bisa-bisa nyawanya melayang”, tutupnya sembari berpesan supaya petugas perda dengan tegas melaksanakan perda itu.

N dan S yang mengaku punya hewan berkaki empat yang sempat ditemui keduanya mengatakan hal yang sama pada intinya kalau sebelum ada aturan pemerintah warga harus tinggal diam dirumah, hewan miliknya ada pengembalanya bahkan merwka sendiri yang menghalaunya.

Baik N dan S beralasan sama, para pengembala hewanya terpaksa dirumahkan termasuk dirinya, tapi hewanya kan perlu makan, maka sementara dilepas supaya hidup bebas mencari makan dan itu baru dilakukanya semenjak ada aturan dari pemerintah itu gegara ada virus, kata mereka.

Sementara hingga berita ini ditayangkan oleh media ini pihak terkait dalam hal ini Sat Pol PP Kabupaten Banyuasin H Indra Hadi belum ada jawabanya saat dikonfirmasi, termasuk kepada corongnya Bupati Banyuasin dari Dinas Kominfo pun diminta konfirmasinya via WhatsApp tidak ada jawabanya.(waluyo) 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *