KURIR SHABU, BELI SOKSIAWAN WARGA PANTA DEWA KABUPATEN PALI BERHASIL DIRINGKUS

BARANG BUKTI NARKOBA JENIS SHABU SHABU YANG BERHASIL DIAMANKAN DARI PELAKU BELI SOKSIAWAN

Muara Enim
medianusantaranews.com

Satuan narkoba Polres Muara Enim berhasil meringkus pelaku yang diduga sebagai kurir narkoba antar Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI)  dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan, Minggu (29/03/2020)

Pelaku adalah BELI SOKSIAWAN (30th) warga Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Waktu ditangkap, dari tangan pelaku didapati barang bukti 3 paket diduga narkoba jenis shabu shabu dengan berat bruto  20,88 Gram.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muara Enim AKP I Putu Suryawan SH SIK di Mapolres membenarkan penangkapan tersebut,

Dijelaskan Putu, Penangkapan tersebut bermula adanya informasi yang di terima personil  Satuan Resnarkoba dari masyarakat bahwa pelaku akan mengantar narkoba ke wilayah Kabupaten Muara Enim tepatnya di sekitaran Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.

Lanjut Putu, dari informasi tersebut personil Satuan Resnarkoba Polres Muara Enim segera melakukan penyelidikan  tentang kebenaran informasi tersebut. Yang mana hasil penyelidikan ternyata memang benar bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba di TKP yang berada di Simpang BTN Mandala Kec.Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.

Kemudian personil Sat Resnarkoba Polres Muara Enim langsung menghampiri dan mengamankan pelaku kemudian dilakukan pemeriksaan rongga badan pelaku, yang di ketemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis shabu shabu dengan berat bruto  20,88 Gram.

Selain barang bukti berupa 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto  20,88 Gram. Dari tangan pelaku berupa 1 (satu) kotak rokok merk Magnum warna biru, 1 (satu) kantong plastik warna hitam dan 1 (satu) unit hp merk nokia warna hitam, juga ikut diamankan Sat Resnarkoba Polres Muara Enim.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Muara Enim untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. Jelas Putu.

Ditambahkan Putu, bahwa Polres Muara Enim yang dalam hal ini Satres Narkoba akan tetap berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan Narkoba diwilayah hukum Polres Muara Enim. Dan pihaknya juga membutuhkan peranan masyarakat dalam memberikan informasi mengenai penyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungannya.

” Kami akan terus berkomitmen untuk terus mengejar para pelaku penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum Polres Muara Enim ” Tegas Putu

” Masyarakat jangan ragu untuk menyampaikan informasi ke kami, jika disekitar lingkungannya ada aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan barang haram narkoba ” Harap Putu. (Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *