Sumatera Selatan
medianusantaranews.com
Dampak dari serangan virus corona covid – 19, penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 7 Kabupaten/Kota di provinsi Sumatera Selatan yang sudah teragenda pada tahun 2020 ini, akhirnya resmi ditunda tahun 2021.
Penundaan ini sebagaimana keputusan bersama Komisi II DPR, Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP yang secara bersama setuju Penundaan Pilkada 2020 dan Pilkada akan dilaksanakan tahun 2021 nanti.
Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana membenarkan perihal ini.
“ Pilkada tahun 2020 dianggap berlangsung sampai tahapan penundaan sekarang dan nantinya tahapan akan dilanjutkan jika sudah ditetapkan hari pencoblosan baru, yang dinamakan pemilu lanjutan atau pilkada lanjutan. Jadi, Pilkada serentak di Indonesia khususnya di 7 Kabupaten/Kota di Sumsel resmi ditunda,” Ungkapnya Sebagaimana yang dilansir dari detiksumsel.com,
Adapun daerah yang akan mengadakan pilkada serentak di provinsi Sumatera Selatan adalah Kabupaten Ogan Ilir (OI), Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Musi Rawas (Mura), Musi Rawas Utara (Muratara). Kemudian, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan, dan OKU Timur.
Untuk diketahui penundaan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 ini berkaitan dengan permasalahan bencana Covid-19 atau virus Corona, dimana penundaan tersebut juga Komisi II DPR RI meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak tahun 2020 agar merealokasikan dana Pilkada serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid-19 (Ab)