Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI)
medianusantaranews.com
Angkutan batubara bukanlah masalah baru di provinsi Sumatera Selatan. Sampai saat ini walaupun angkutan batubara dilarang melintas dijalan umum, namun masih saja ada angkutan batubara yang kucing kucingan melintas dijalan umum, dan lolos juga tanpa ada tindakan dari aparat yang berwenang.
Dihadapi pada masalah tersebut, kini masyarakat yang berada dipesisir sungai Lematang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali diresahkan dengan beroperasinya ponton pengangkut batubara yang menggunakan transportasi sungai lematang. Lagi lagi investasi batubara menimbulkan masalah baru.
Aktivitas ponton pengangkut batubara ini sudah sangat meresahkan dan menjadi keluhan warga sekitar sungai lematang. Masalahnya sungai Lematang merupakan sungai yang sehari hari dipergunkan warga untuk mandi, mencuci bahkan memasak. Juga akan mengakibatkan longsor dipinggiran sungai Lematang yang dilalui Ponton pengangkut batubara.
Dengan digunakannya sungai Lematang sebagai jalur transportasi angkutan batubara, disinyalir akan menjadikan sungai Lematang tercemar dan bisa menimbulkan dampak bagi kesehatan masyarakat yang mengkonsumsi air sungai Lematang.
Khairul Mursalin, Tokoh masyarakat Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) meminta kepada instansi yang terkait, khususnya Pemerintah Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan untuk MENGHENTIKAN ANGKUTAN BATUBARA menggunakan jalur sungai Lematang.
Dikatakan Khairul, dirinya banyak mendengar keluhan warga masalah angkutan batubara yang menggunakan jalur sungai Lematang ini. Bahkan dirinya sudah melihat langsung kelokasi .
” Setelah melihat dan mendengar keluhan dan keresahan masyarakat pesisir Iematang mulai hulu mulai warga yang ada di desa-desa diwilayah Kabupaten Muara Enim serta di desa-desa di pesisir sungai Lematang diwilayah Kabupaten PALI terkait angjutan batubara menggunakan jalur sungai Lematang, kami meminta supaya ANGKUTAN BATUBARA MELALUI SUNGAI LEMATANG UNTUK DIHENTIKAN ” Ujarnya, Senin (30/03/2020).
Dia juga mempertanyakan status operasional angkutan batubara yang menggunakan jalur sungai Lematang ini, apakah memang diizinkan atau illegal. Yang pasti sebelum mereka melakukan aktivitas ini tidak ada sosialisasi terlebih dahulu terhadap warga dipesisir sungai Lematang.
” Kami minta Kepada pemangku kepentingan secepatnya direspon, untuk menghentikan angkutan batubara yang menggunakan jalur sungai Lematang ini, Terimakasih ” Pungkasnya.
Terkait masalah ini, Ketua GNPK RI Kabupaten Muara Enim, Anton Dequin juga angkat bicara. Dia meminta angkutan batubara yang menggunakan jalur sungai Lematang baik itu diwilayah Kabupaten Muara Enim maupun diwilayah Kabupaten PALI segera dihentikan.
” Kami meminta aktivitas ponton pengangkut batubara yang menggunakan jalur sungai Lematang segera dihentikan, hal ini sudah dikeluhkan dan sangat meresahkan warga. jangan masyarakat yang selalu dijadikan imbas karena angkutan batubara ” Tegas Anton
Sementara itu tetkait permasalahan ini, pihak Perusahaan yang melakukan aktivitas ini belum bisa dikonfirmasi (Ab)