WAKIL BUPATI MUARA ENIM H JUARSAH SH MENERIMA SK MENDAGRI SEBAGAI PLT BUPATI MUARA ENIM

Palembang
medianusantaranews.com

Setelah penetapan Bupati Muara Enim non-aktif, Ir. H. Ahmad Yani, M.M sebagai terdakwa pada kasus OTT KPK  oleh Pengadilan Negeri Palembang pada 16 Desember 2019 lalu, maka SK pemberhentian Ir H Ahmad Yani MM serta menunjuk Wakil Bupati Muara Enim H Juarsah SH  untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Muara Enim, terhitung susut atau dihitung mundur sesuai dengan ditandatanganinya SK yaitu 16 Desember 2019.

Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) ini diserahkan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H. Herman Deru di Graha Bina Praja, Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Palembang, Senin Pagi (23/03/2030

Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) Republik Indonesia Nomor 131.16-274 tanggal 16 Desember 2019 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Muara Enim Ir H Ahmad Yani MM dan menyerahkannya kepada Wakil Bupati Muara Enim, H. Juarsah SH

Selanjutnya Gubernur dan Wakil Bupati Muara Enim menandatangi surat penugasan Wakil Bupati Muara Enim sebagai Pelaksana Tugas Bupati Muara Enim.

Dalam sambutannya, Gubernur menerangkan bahwa pada dasarnya jabatan Wakil Bupati Muara Enim, H Juarsah SH  sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim sebelum SK ini diterbitkan sama saja, namun jelasnya yang membedakan yaitu jika sebelumnya Plt. Bupati Muara Enim dalam tataran bupati definitif dinyatakan non-aktif atau bisa disamakan dengan cuti, maka kali ini Plt. Bupati sebagai jabatan tunggal karena bupati definitif dinyatakan berhenti,, meskipun statusnya berhenti sementara. Ia menambahkan bahwa bupati definitif yang telah diberhentikan sementara ini hanya tinggal menunggu inkrah atau keputusan hukum tetap. Inkrah inilah yang nantinya akan dijadikan dasar Mendagri untuk menerbitkan SK pemberhentian tetap.

Gubernur Sumsel juga menegaskan dengan adanya SK ini, maka semua hak dan kewenangan bupati definitif dinyatakan gugur atau tidak berlaku lagi termasuk tidak ada lagi penyertaan foto dan keterangan jabatan bupati pada kegiatan pemerintahan di Kabupaten Muara Enim.

Dalam kesempatan ini, Gubernur juga berharap H. Juarsah, S.H sebagai Plt. Bupati Muara Enim dapat menjalankan sisa jabatan dengan sebaik-baiknya dan optimis memacu pembangunan di Kabupaten Muara Enim sebaik baiknya.

Acara ini berlangsung khidmat dengan suasana yang sedikit berbeda karena sesuai dengan prosedur pencegahan penyebaran Covid-19. Gubernur juga berpesan untuk bersatu menyamakan persepsi dalam menghadapi bencana non-alam Covid-19 ini.

Ia meminta seluruh kepala daerah, termasuk Plt. Bupati Muara Enim agar siaga dan tanggap dalam mengantisipasi maupun menangani kondisi ini. Turut hadir menyaksikan penyerahan SK ini yaitu Ketua DPRD Sumsel, kepala OPD Pemprov. Sumsel, para Forkopimda Muara Enim, Sekretaris Daerah Muara Enim, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), tokoh masyarakat, Para camat dan beberapa kepala desa di Kabupaten Muara Enim. (Engghie BN)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *