DPRD Lambar Gelar Paripurna Pengesahan RPD Tentang Pengelolaan Milik Daerah

Lampung Barat.Medianusantaranews.com – Dipimpin oleh Ketua DPRD Edi Novial S.Kom didampingi Wakil DPRD serta Bupati Lambar H. Parosil Mabsus dihadiri oleh Sekda ,Asisten, Staf Ahli, OPD, Ormas, Forkopimda, Ketua Forum Keluarga, Ibu-ibu Ketua Organisasi, Bagian Camat, Lurah, Peratin Sekabupaten serta Tokoh pemuda ,Tokoh adat,Tokoh Masyarakat, Bertempat di Aula Margasana, (16/03/2020).

Dalam sambutan Bupati berdasarkan pada surat Gubernur Lampung Nomor 188.342/0003/02/2020 perihal fasilitasi rancangan peraturan daerah kabupaten Lambar yang menyatakan bahwa muatan materi pada Ranperda ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang barang milik Negara/Daerah dan peraturan menteri dalam negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.

Kemudian, dengan di tetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah maka diharapkan pengelolaan aset pemerintah daerah dapat lebih efektif dan efisien serta dapat meningkatkan nilai pada pengelolaan keuangan daerah.

“Pengelolaan aset daerah merupakan salah satu elemen penting agar pengelolaan keuangan pemerintah daerah berjalan secara efektif dan akuntabel, Peraturan daerah ini akan menjadi dasar hukum tata kelola tata guna barang milik daerah serta dikostruksikan sebagai pijakan hukum (legal stading) yang kokoh bagi pemanfaatan barang milik daerah secara optimal demi kesejahteraan masyarakat Lambar.tutupnya ( Rodi MNN )




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *