TULANG BAWANG, MNN.com – Polsek Dente Teladas berhasil mengungkap komplotan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) barang milik perusahaan di wilayah hukumnya.
Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, sebanyak 5 orang pelaku curat yang berhasil ditangkap oleh anggotanya hari Sabtu (14/03/2020), sekira pukul 21.00 WIB, di Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas.
“Para pelaku tersebut berinisial PI (20), AO (20), SI (21), BI (19) dan HO (21), mereka sama-sama berprofesi buruh dan merupakan warga Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Rohmadi, Minggu (15/03/2020).
Penangkapan terhadap kelima buruh tersebut berdasarkan laporan dari Dien Arif Fasya (27), berprofesi karyawan swasta, warga Perum Sidang Kasih, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat (Jabar). Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 22 / III / 2020 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Dente Teladas, tanggal 02 Maret 2020.
Kapolsek menjelaskan, saat itu hari Jum’at (31/01/2020), sekira pukul 08.00 WIB, pelapor melakukan audit dan menemukan beberapa barang milik perusahaan CV.Mitra Mandiri yang telah hilang seperti as kincir sebanyak 31 batang, join karet 50 pcs, join besi 2 pcs, frame kincir 28 pcs, paddle wheel 50 pcs.
Lalu hari Minggu (01/03/2020), sekira pukul 11.00 WIB, pelapor kembali melakukan audit dan diketahui lagi ada barang milik perusahaan CV.Mitra Mandiri yang hilang yaitu dinamo sebanyak 31 pcs. Akibatnya pihak perusahaan CV.Mitra Mandiri mengalami kerugian yang semuanya ditaksir sekira Rp. 71.625.000,- (tujuh puluh satu juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah).
“Berbekal laporan tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan petugas dilapangan akhirnya kelima buruh pelaku curat berhasil ditangkap dan dari tangan mereka berhasil disita barang bukti (BB) berupa motor kincir sebanyak 26 pcs dan satu unit gir box,” ungkap AKP Rohmadi.
Saat ini kelima buruh tersebut sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)