Almisbat Lampung Ingatkan Keterbukaan Persidangan Bagian Reformasi Peradilan (2)

BANDARLAMPUNG,MNN.com — Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (Almisbat) Lampung Resmen Kadafi, angkat bicara terkait polemik reproduksi kebijakan pembatasan akses publik dan pers melakukan rekam digital jalannya persidangan di pengadilan, yang sempat viral sepanjang Februari 2020 lalu.

Yakni, terkait kontroversi pascapenerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan, ditandatangani Dirjen Badan Peradilan Hukum MA Pim Haryadi tertanggal 7 Februari 2020, ditujukan ke Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri se-Indonesia, yang antiklimaks.

Dalam keterangan tertulis di Bandarlampung, Senin (9/3/2020) Resmen memuji respons Ketua MA M Hatta Ali memerintahkan Dirjen Badan Peradilan Umum MA untuk mencabut SEMA tersebut, usai banjir kritik publik.

Melanjutkan keterangannya sebagaimana bisa disimak dalam laporan pertama, seperti hendak meneguhkan status entitas pengadilan sebagai salah satu Badan Publik, eks aktivis HMI Cabang Bandarlampung ini mengelindan pula, sebagaimana ketentuan Pasal 195 KUHAP, sisi putusan pengadilan sebagai informasi publik secara paripurna.

Dia mendasari dua basis yuridis, yakni Pasal 52 UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur sanksi bagi Badan Publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi publik dan Keputusan MA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tertanggal 5 Januari 2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai komunikan publik agar dapat mudah, efektif, dan efisien mengakses informasi di pengadilan.

Adapun, Pasal 52 Nomor 14/2008 berbunyi “Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).”

Lantas, dalam Lampiran I angka II Keputusan MA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011, disebut seterang-terangnya tiga kategori informasi dalam pelayanan pengadilan: (1) Informasi yang wajib diumumkan secara berkala; (2) Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik; dan (3) Informasi yang dikecualikan.

“Poin huruf C.2 Lampiran I angka II KMA ini, jelas juga bahwa terhadap seluruh putusan dan penetapan pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi) merupakan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik,” terangnya.

Pengadilan, terus dia, wajib mengelola dan memelihara jenis informasi ini untuk memastikan informasi tersebut tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat setiap saat.

Dan pencari informasi atau pihak-pihak atau rakyat pencari keadilan (justitiabelen atau rechtszoekenden), terus ia lagi, dapat seluas-luasnya mengakses menu informasi yang wajib diberikan atau tersedia, dari informasi proses peradilan, jadwal sidang, publikasi putusan, sarana prasarana, informasi lain yang dibutuhkan, serta pembaruan informasi lewat fasilitasi situs web resmi pengadilan.

“Program transparansi informasi MA dan badan peradilan dibawahnya, dalam rangka pelayanan publik sekaligus penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik dan KMA Nomor 1-144/2011 macam inilah yang harus ditingkatkan,” pujinya.

Masih terkait dengan transparansi informasi pengadilan bagian transparansi peradilan, Resmen menyebut penerbitan Peraturan MA (Perma) Nomor 1/2014 tanggal 9 Januari 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, dan Perma Nomor 9/2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di MA dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Dari itu, demi turut menggugah semua pihak agar preseden kebijakan langkah mundur –pelarangan perekaman persidangan– ini tak berulang, ia menaut pendapatnya dengan runut menarik benang merah historiografi gerakan reformasi 1998.

“Bangsa ini pantang ahistoris. Peradaban bangsa salah satunya terpantul dari budaya hukum baik apparatus represif negara, juga seluruh rakyat Indonesia. Reformasi 1998 adalah kilas balik terbaik keinginan subjektif sekaligus kebutuhan obyektif perombakan total sistem ekonomi-politik, hukum, sosial budaya, dan seluruh sendi utama kehidupan berbangsa dan bernegara kita,” prolognya.

Dia berargumen, satu-satunya buah mahal reformasi 1998 yang relatif tersisa kini yaitu kebebasan berpendapat dan berekspresi. Termasuk bentukannya yang terus manifes jadi fakta tak tertolak adalah kemerdekaan pers dan keperkasaan media.

“Sedang satu-satunya yang pokok tapi luput, pelaku sejarah reformasi kecolongan, soal penjagaan ideologi negara Pancasila dari rongrongan penumpang gelap reformasi,” Resmen reflektif.

Bagian penggalan transisi demokrasi, arus reformasi bisa memukul mundur hegemoni negara, memaksa rezim pemerintahan BJ Habibie menerbitkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Tanpa itu, kebebasan pers Indonesia hari ini mimpi siang bolong saya kira,” cetus dia.

Seiring, reformasi hukum dan politik ketatanegaraan lewat amandemen UUD 1945 ikut dalam menyentuh sanubari sistem dan praktik distribusi kekuasaan kita, Trias Politika kita, juga birokrasi peradilan, ujarnya.

“Kami catat empat pilar kamar yudikatif, yakni polisi selaku penyidik, jaksa selaku penuntut umum, hakim selaku pengadil perkara, advokat selaku pembela pihak berperkara, semua mereformasi diri,” ucap ia.

Wasekjen BPN Almisbat ini lantas merinci sejumlah regulasi yudikatif derivasi UUD ’45 dan MPR pasca-1998. “Dari reformasi lahir UU Nomor 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, juga UU Nomor 35/1999 pengganti UU 14/1970 tentang Kekuasaan Kehakiman, terakhir diubah dengan UU Nomor 48/2009.”

Lalu, UU Nomor 2/2002 pengganti UU 28/1997 tentang Polri, UU 24/2003 jo UU 8/2011 jo Perppu 1/2013 (Mahkamah Konstitusi), UU 16/2004 pengganti UU 5/1991 (Kejaksaan), UU 22/2004 jo UU 18/2011 (Komisi Yudisial), UU 13/2006 terakhir diubah dengan UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, UU 3/2009 (Perubahan Kedua Atas UU 14/1985 tentang MA), UU 49/2009 (Perubahan Kedua Atas UU 2/1986 tentang Peradilan Umum), UU 50/2009 (Perubahan Kedua Atas UU 7/1989 tentang Peradilan Agama), UU 51/2009 (Perubahan Kedua Atas UU 5/1986 tentang PTUN), UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan lainnya.

Mengutip mantan Ketua Komisi Yudisial asal Lampung, Suparman Marzuki (dosen FH UII) –reformasi peradilan merupakan salah satu agenda perubahan transisi demokrasi–, ia yakin Ketua MA dan jajaran satu semangat.

“Bahwa keterbukaan persidangan bagian reformasi peradilan, reformasi peradilan bagian reformasi hukum, reformasi hukum bagian penuntasan amanat reformasi,” tutup Resmen Kadafi, mendampingi Ketua Umum BPN Almisbat, yang juga mantan aktivis Pijar Indonesia era senjakala rezim Orde Baru, Hendrik Dikson Sirait. [red/Muzzamil]




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *