Banyuasin, MNN- Tokoh masyarakat Banyuasin Syamsuri HAJ kepada wartawan dikediamanya mengatakan terkait adanya aksi penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi diperairan Sungai Musi dikecamatan Rantau Bayur diduga ke-6 orang pelaku itu dari penilik usaha penambang pasir dan ke-6 pelaku yang sudah diketahui identitasnya semua terhadap wartawan beserta warga pendamping itu, supaya Polisi jajaran Polres Banyuasin bertindak tegas dan cepat menangkap pelakunya, sebab itu jelas melakukan tindak pidana yang tidak bisa dianggap sepele.
Syamsuri mengaku prihatin atas peristiwa itu dan sangat menyayangkan kejadian itu terjadi di Kabupaten Banyuasin yang artinya diera modern yang serba canggih ternyata masih ada warga Banyuasin yang buta dengan tugas dan fungsi serta peran jurnalis. Padahal wilayah Kabupaten Banyuasin ini merupakan daerah penjangga pusat ibukota provinsi, namun masih ada warganya yang bermental ala kodok saja.
Dikatakan mantan Wakil Rakyat ini bahwa belum tentu awak media itu tiba kelokasi penambangan pasir akan membuat kerugian sekelompok pelaku itu, justru akan buat keuntungan kelompoknya ada.
Dia mencontohkan, jika perusahaan penambang pasir itu legalitasnya jelas, tentu dapat meningkatkan pendapatanya bila perusahaan itu beroperasi secara ilegal tentu akan bisa membantu status tenaga kerjanya menjadi permanen, tapi belum sampai tujuan sudah dilakukan penganiayaan dan pengeroyokan semacam itu tentu akan berhadapan dengan hukum dan kehilangan mata pencarian dan pendapatan dan tidak baik nasibnya perusahaan penambang pasir pun ditutup oleh pemerintah setempat, tegasnya.
Masih kata Tokoh masyarakat yang dikenal di Banyuasin dengan fokal bicaranya itu, menegaskan selain polisi segera menangkap pelakunya, juga kepada Dinas terkait dilingkungan Pemkab Banyuasin secepatnya menevaluasi status perizinan yang dimiliki Pt. Lintang yang melakukan penambangan pasir dikawasan perairan Banyuasin.
Jika benar selama perumusahaan itu beroperasi tidak ada kontribusinya terhadap kehidupan masyarakat penyangga, itu patut dipertanyakan kepada Pemerintah Desa setempat, sebab itu jelas ada permainan dibalik legalitas hukum dan itu pasti ada, karena masyarakat penyangga mengaku resah, maka mengundang awak media itu masyarakat ingin tau keberadaan perusahaan penambang pasir itu yang selama ini beroperasi didesanya.
“Ya keberadaan perizinan yang dikantongi perusahaan itu patut dipertanyakan, jika ternyata tidak sesuai, maka pemkab Banyuasin harus berani bersikap tegas dan tidak bisa perusahaan itu bebas melakukan penambangan pasir lagi,” ungkapnya.
Untuk itu diharapkan, Penegak hukum dalam hal ini dari pihak Kepolisian harus cepat menangkap pelaku penganiaya dan pengeroyokan terhadap wartawan dan warga, selain itu juga harus memanggil pihak menegeman Pt. Lintang yang selama ini beroperasi penambangan pasir dan kepada rekan-rekan wartawan terus mensuarakan hal itu supaya Banyuasin bangkit, adil dan sejahtera terwujud, jangan sekedar slogan dan kepada Polisi supaya bertindak tegas, cepat jangan justru iku bermain yang tidak baik, pungkasnya.(mitro/waluyo)