Banyuasin, MNN- Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dalam Kabupaten Banyuasin mendesak jajaran Polres Banyuasin secepatnya menangkap ke-6 pelaku pengeroyokan wartawan media online beserta rombongan yang sedang melakukan tugas jurnalistiknya terhadap usaha penambangan pasir di aliran Sungai Musi di Desa Lebung dan Desa Rantau Harapan Kecamatan Rantau Bayur Pemkap Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan Minggu (8/3/2020).
Dani Irawan (37) yang merupakan wartawan median online adaberitanet.com yang bertugas di wilayah Kabupaten Banyuasin didampingi 6 warga itu mengalami banyak luka ditubuhnya akibat dikeroyok 6 orang yang identitasnya telah diketahui berinisial, Re, Ed, Sa, Al, Ma dan As dan mereka sebagai petugas keamanan (PK) dari Pt. Lintang yang usahanya penambang pasir dilokasi itu.
Deni bersama warga setempat, Rendi, Agus, Neta, Lues dan Pandi yang tiba dilokasi menggunakan perahu bersama Sarkowi sebagai saksi kunci dalam peristiwa itu setibanya di Dusun Kemampo Desa Rantau Harapan Kecamatan Rantau Bayur langsung diserang oleh ke-6 pelaku dengan menggunakan speadboad ditabrakan di perahu yang ditumpangi Deni Cs.
Akibat insiden itu selain dirinya kata Deni, rekanya Agus, Rendi, Lues, Neta dan Pandi mengalami banyak luka, atas kejadian itu Lembaga masyarakat termasuk PWI Banyuasin mendesak jajaran Kepolisian Polres Banyuasin supaya cepat menangkap ke-6 pelaku, karena telah menghalang-halangi tugas wartawan saat melakukan liputan.
Ketua LSM- Amunisi Banyuasin, Efri meminta pihak jajaran Polres Banyuasin segera menangkap ke-6 pelaku yang identasnya diketahui. Demikian juga Ketua PWI Banyuasin Diding Karnadi, SH mendesak menangkap dan memproses ke-6 pelaku itu sebab telah bertetangan dengan UU Pers no 40 tahun 1999.
Masih kata Diding bahwa tugas wartawan jelas, maka dalam Pasal 4 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi; dan hak tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan. Karena itulah, sebagaimana tercantum dalam Pasal UU 40 Tahun 1999, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum, sambung Wakil Ketua PWI Banyuasin Bidang Humas, waluyo saat ditemui dikediaman Deni semalam.
Dia juga berharap, Polisi untuk menyikapi kejadian yang menimpa rekanya itu jangan dianggap ringan, karena dia (Deni,red) sedang tugas yang diatur undang-undang dan jelas sebagai insan pers, maka kepada penegak hukum harus cepat menangkap pelaku pengeroyokan tersebut, apalagi perkaranya telah dilaporkan kepihak Kepolisian, tutupnya.(mitro/nain/jupri)