Muara Enim
medianusantaranews.com
Polsek Semendo Polres Muara Enim berhasil meringkus dua orang pelaku perampokan yang berasal dari Kabupaten Lahat, Jum’at (27/02/2020) pukul 00.30 wib.
Dua orang pelaku perampokan ini adalah Yuspan (42th) dan Diswanto (27 th) keduanya berdomisi di Desa Lawang Agung Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat Sumatera Selatan.
Sedangkan korbannya adalah Jambril (49th) warga Semendo Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kapolsek Semendo Akp feri Firdayanto menuturkan kejadian tersebut berawal pada hari Kamis (27/02/2020) sekira Pukul 14.30 WIB bertempat di jalan umum Desa Tanah Abang Kecamatan Semendo Darat Laut Kabupaten Muara Enim.
Pada waktu itu korban sedang mngendarai mobil hendak mencari muatan buah durian di Desa Padang Kandis Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat.
Namun pada saat di jalan umum Desa Tanah Abang Kecamatan Semendo Darat Laut Kabupaten Muara Enim tiba-tiba datang kedua orang pelaku dan langsung menghadangkan sepeda motornya didepan kendaraan korban,
Kemudian pelaku yang benama Yuspan mencaput sebilah golok/ parang dan menodongkannya ke arah korban lalu salah seorang pelaku lainnya yang diketahui korban bernama Diswan Juga menodongkan sebilah pisau kearah muka korban sambil merampas kunci kontak.
Karena korban merasa ketakutan, korban langsung turun dari mobil dan langsung lari menyelamatkan diri meninggalkan kendaraan Daihatsu Pick Up miliknya.
Kenderaan korban pun langsung dibawa pergi oleh kedua pelaku,
Menurut keterangan korban, dianya sudah mengenal pelaku dikarenakan pernah terlibat perselisihan pada saat menjadi rekan bisnis jual beli cabe atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 60.000.000 ( enam puluh juta rupiah) dan melapor ke Polsek Semendo.
Setelah menerima laporan korban, Kapolsek Semendo Akp Feri Firdayanto segera memerintahkan Kanit Reskrim dan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku tersebut,
Setelah mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku tersebut Kanit Reskrim beserta anggota segera menuju tempat para pelaku. Kedua pelakupun segera diamankan di kediaman nya di Desa Lawang Agung Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat dengan tanpa perlawanan.
” Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Semendo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut “, Jelas Kapolsek.
” Barang bukti yang kita amankan terkait dalam perkara tersebut yaitu 1 Satu Unit Mobil grand max Warna Hitam No Pol 8685 CE, 1 Satu Unit Sepeda Motor Honda Blade Warna Orange Tanpa Nopol, 1 Satu Bilah Golok / parang Bergagang kayu warna coklat dengan panjang Lk 40 cm dan 1 Satu unit Hand Phone Nokia Warna Hitam, tutup Kapolsek Semendo ” Terangnya.
“Kedua pelaku terancam Pasal 365 dan atau 368 KUHP, ” Tutup kapolsek. (Ab)
Laporan : Engghie BN