Muara Enim
medianusantaranews.com
Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, Sabtu (22/02/2020)
Dua Pelaku yang berhasil diamankan adalah Yosef Alias Komeng (31th) Warga Desa Talang Padang Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim dan Kusnadi Alias Mamok (32th) Warga Desa Dalam Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah menuturkan terungkapnya kasus ini berawal bertempat di rumah korban bernama Robet (52th) Warga Desa Banuayu kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim, telah terjadi Tindak pidana Pencurian dengan pemberatan1 unit mesin steam warna merah merk tesla, 1 unit strika pakaian warna putih merk philips, beberapa bungkus rokok dan beras sebanyak 1 karung milik korban.
Rabu (11/12/2019) Pukul 06.00 WIB,
Diketahui saat korban dan istrinya pulang kerumah dari palembang, lalu saat masuk ke dalam rumah, korban mendapati barang-barang dalam rumah nya sudah dalam keadaan berantakan dan pintu belakang sudah dalam keadaan terbuka,.
Kemudian setelah di cek ternyata barang – barang berupa 1 unit mesin steam warna merah merk tesla, 1 unit strika pakaian warna putih merk philips, dan barang2 jualan warung manisan milik korban sudah tidak ada lagi.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 7.000.000 kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Dangku untuk ditindak lanjuti.
Setelah menerima laporan pengaduan dari korban, kemudian memeriksa saksi-saksinya lalu Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah mendapat informasi dari warga tentang keberadaan 2 orang tersangka yaitu Mamok dan Komeng yang sedang berada di Desa Dalam Kecamatan Belimbing, hari Sabtu (22/02/2020) sekira pkl. 00.30 Wib.
Kapolsek lalu memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Syawaluddin dan anggotanya untuk melakukan penangkapan.
Setelah berada di Desa Dalam kemudian bertemu 2 orang tersangka tersebut lalu tanpa perlawanan 2 orang tersangka tersebut berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor honda beat pop warna hitam putih No. Pol : BG 3438 DAD milik terssngka Komeng yang digunakan untuk membawa barang curian dan 1 buah kotak setrika merk Phillips,. Tutup Kapolsek.
Laporan : Engghie BN