Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Unit Reskrim ” Tim Elang ” Polsek Talang Ubi Polres PALI kembali meringkus seorang pelaku diduga kerap melakukan tindak pidana Pemerasan (Pungli) sebagaimana pasal 368 KUHP.
dijalan Umum Belimbing – Pendopo di Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan, Kamis (06/02/2020) pukul 17.30 WIB.
Pelaku adalah Subroto alias Broto bin Samsuharto (30th) Warga Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.
Sedangkan korbannya adalah Yul Sugianto Bin Ibnu (29th) Warga Talang Subur KelurahanTalang Ubi Selatan Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI dan Sahrul Kurnia (48th) Warga Sumberjo Kelurahan Talang Ubi Utara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.
Kapolres Kabupaten PALI AKBP Yudhi Suharyadi, SIK, melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliansyah menututkan terungkapnya kasus ini berawal Pada saat korban bersama dengan dua orang saksi sedang mengendarai mobil pick up mengangkut bibit buah dari Belimbing menuju ke pendopo Talang Ubi Kabupaten PALI.
Namun, ketika mereka sedang melintas di Jalan Umum Desa Talang Bulang, tiba tiba mobil yang dikendarai korban dikejar oleh pelaku dengan menggunakan Sepeda motor Fiz R.
Kemudian lanjut Kapolsek, pelaku menyalip dan menghentikan paksa laju mobil korban dengan melintangkan Sepeda motornya, lalu pelaku Broto turun dari Sepeda motornya dan langsung meminta paksa uang kepada korban.
Korban masih bermurah hati dengan memberikan uang sebesar Rp 20.000,- namun pelaku menolaknya dan memaksa korban untuk memberikan uang sejumlah Rp. 100.000, dengan ancaman kalau korban tidak mau memberikan uang sejumlah tersebut, maka korban tidak boleh melintasi Jalan Umum Desa Talang Bulang dan memutar arah sambil pelaku membentak korban.
Karena takut dan terancam maka korban pun memberikan uang Rp. 100.000,- kepada pelaku, setelah mendapatkan uang maka pelaku meninggalkan korban..Maka atas kejadian tersebut korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Ubi untuk ditindak lanjuti.
Diceritakan korban juga bahwa sebelumnya pelaku juga pernah memaksa korban dan meminta uang sejumlah Rp. 40.000.
Mendapatkan Laporan korban dan memeriksa keterangan saksi saksi, secara bersamaan penyidik mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang melakukan perbuatannya kembali melakukan pemerasaan terhadap kendaraan yang lagi melintasi Desa Talang Bulang.
Tidak ingin kecolongan pelaku melarikan diri, Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliansyah segera memerintahkan Team Elang Polsek Talang Ubi yang dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda Irzan Simbolon untuk melakukan menangkap terhadap pelaku.
Pelakukan berhasil diringkus dengan tanpa perlawanan. Bersama barang bukti 1 ( satu ) unit sepeda Motor Fiz R, warna hitam lis kuning, nomor Polisi T 171 N, pelaku segera diamankan di Mapolsek Talang Ubi guna pemeriksaan lebih lanjut..Tutup Yuliansyah.
Laporan : Engghie BN