Kasus Pasal 170 KUHP Dipertanyakan Keluarga Korban

Banyuasin, MNN- Juwarno yang merupakan suami dari Devi Agustian yang menjadi korban penganiayaan disertai pengeroyokan yang dilaporkan ke Mapolres Banyuasin (28/1) sesuai STPL Nomor : LP/B-24/I/2020/SUMSEL/RES BANYUASIN tertanggal 28 Januari 2020 itu dipertanyakan proses hukumnya. Karena sudah berjalan lebih dua pekan tidak ada kejelasan proses hukumnya, katanya saat menjumpai wartawan media ini (18/2/2020) dini hari.

Dalam laporanya kata Juwarno, kasus yang ditetapkan dalam pasal 170 KUHPidana itu yang dilakukan pada 26 Januari 2020 oleh Har dan Wm merupakan istri dan anak dari keluarga Keling warga Rt/Rw, 02/01 Kampung Proyek Desa Sukamulya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan saat korban dalam perjalanan bersama putri balitanya hendak membeli pulsa yang tak jauh dari rumahnya.

Masih kata Juwarno, penganiayaan disertai pengeroyokan yang dilakukan oleh ibu dan anak yang masih tetangganya itu didasari kecemburuanya terhadap istri saya yang dituduh telah berselingkuh dengan suaminya (keling,red).

Saat kejadian itu istri dan anak belita saya sedang mengendarai sepeda motor hendak ke counter tak jauh dari rumahnya yang jalanya melintas didepan rumah pelaku, setibanya dilokasi kejadian sekira pukul 17.50 wib diawali oleh Wm dengan melempar plastik bening berisi cairan kearah korban, namun dapat dielakan.

Tidak hanya itu pelaku Wm bersama ibunya Har langsung menyerang hingga sepeda motor istri saya roboh, karena sambil menghindar dari amukan para pelaku juga berusaha menyelamatkan putri balitanya yang berusia 1,5 tahun yang ada dipelukanya.

Akibat dari kejadian itu kata War yang biasa disapa itu oleh tetangganya mengatakan, walau pelaku hanya dengan tangan kosong istrinya mengalami luka lebam dibagian kepala karena kena bogem, lengan tangan kiri terlihat karena terkena tinju, termasuk mengaku nyeri dibagian perut kena tendangan salah satu pelaku.

Untuk kejadian sudah yang ketiga kalinya, maka saya dapat saran baik dari Ketua Rt maupun dari Kades saya sendiri perkara ini dilanjutkan kejalur hukum, sebab kejadian yang pertama dan kedua hanya cekcok mulut dan dapat dirembuk didesa sudah selesai, tapi melalui medsos dari pelaku Wm selalu mengancam dan menteror terus terhadap iatri saya bahkan ada kata-katanya yang membahayakan keselamatan jiwa istri saya, maka pada kejadian yang ketiga itu diminta untuk diteruskan ke Polisi.
Karena laporan saya itu sudah lama dan suara sumbang yang membuat tidak nyaman dalam kekuarga saya dan ditunggu dari pihak pelaku tidak ada itikat baik dan banyak saran dari Tokoh serta Pemuka masyarakat sekitar pun tidak diabaikan termasuk lama proses dari kepolisian maka saya pertanyakan, terang War sekaligus meminta diekspos kejadian yang merugikan nama baik diri dan keluarganya itu.

Terpisah, Kapolres Banyuasin AKBP Danny Sianipar ketika diminta konfirmasinya melalui Kasatreskrim AKP Ginajar Aliya Sukmana diruang kerjanya beberapa waktu lalu menegaskan kepada anggotanya segera dilakukan tindakan dan hari  Senen (17/2) kemarin akan ada gerakan cepat menyikapi laporan pihak korban itu, terangnya.

Sementara sampai berita ini ditayangkan pihak pelaku maupun keluarganya belum diminta konfirmasinya.(waluyo)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *