Lampung Bara.Medianusantaranews.com – Orangtua wali siswa SMP Negeri 1 Kecamatan Batu Tulis, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung merasa dikibuli oknum Kepala Sekolah yang melakukan pungutan dengan alasan untuk perbaikan halaman sekolah dengan menggunakan material Paving Block.
Kepada wartawan sejumlah orang tua murid menyampaikan kekesalannya bahwa mereka semua para orangtua murid sudah membayar uang yang diminta sekolah, tetapi sampai sekarang kepala sekolah tidak merealisasi pembangunan Paving Block yang dimaksud.
demikian dikatakan sejumlah ditambahkan juga oleh orangtua murid bahwa Kepala sekolah (Nur), melakukan pungutan tanpa pernah melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan para orang tua murid.
Namun kenyataannya pungutan tersebut langsung di pungut dari para siswa sebesar 50 ribu rupiah per Siswa.
Setelah dicek ternyata apa yang di rencanakan untuk memakai paving blok di halaman sekolah, kenyataannya bohong belaka.
Berdasarkan Informasi dan isu bahwa kepala sekolah justru menunggu dana BOS dikucurkan baru dibangun halaman sekolah dengan mengunakan Paving blok.
Hal ini membuat kesan bahwa apa yang dilakukan kepala sekolah diduga hanya untuk mengelabui orangtua wali siswa.
Menurut orangtua wali siswa bahwa penggunaan dana BOS sudah sesuai dengan program yang diajukan oleh pihak sekolah, jadi dana tersrbut tidak bisa dikotak-katik.
Selain itu, kepala sekolah diduga telah mengangkangi KEPRES 87 Tahun 2016 tentang larangan pemungutan uang dari orangtua wali siswa dengan jumlah 59 item itu, termasuk di antaranya pungutan tersebut. Kemudian, segala sesuatunya yang berkaitan dengan pembangunan Sarana Prasarana (Sapras) di dunia pendidikan, khususnya sekolah negeri adalah tanggung jawab Pemda masing-masing.
Orangtua wali siswa dibebaskan tanpa pungutan, tutur salah seorang, orangtua wali siswa.
Menyangkut pungutan yang dilakukan Nur kepala SMP Negeri 1 Kecamatan Batu Tulis, Kabupaten Lampung Barat dianggap sudah mencoreng profesi guru, sehingga diminta kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Bupati Kabupaten Lampung Barat untuk menindak tegas kepala sekolah yang melakukan pemungutan terhadap orangtua wali siswa.
Bahkan diminta kepada Kejaksaan Negeri Lampung Barat untuk memeriksa kepala SMP Negeri 1 atas pungutan yang dilakukan.
Oleh karena itu perlu ada tindakan prepentif kepada sang kepala sekolah, ujar orangtua wali siswa memaparkan. ( Rodi MNN )