Banjarmasin
medianusantaranews.com
Banyaknya berdiri perusahaan media di Indonesia tentu saja akan menjadi nilai tambah dan semakin memperkaya dunia pers di Infonesia, ditambah lagi jika semuanya sudah terverikasi di Dewan Pers yang melindungi kebebasan pers sebagaimana UU Pers nomor 40 tahun 1999.
Namun verifikasi Dewan Pers ini banyak disalah gunakan oleh oknum oknum untuk seolah semakin mempersempit ruang gerak dunia pers di Indonesia. Seperti banyak dikeluhkan media dan wartawan, bahwa ada prrsyaratan di Pemerintah Daerah mengenai verifikasi Dewan Pers dimasukan kedalam sebagai persyaratan bisa atau tidaknya media bekerja sama dengan Pemerintah Daerah.
Padahal Dewan Pers belum perna mengeluarkan secarik surat pun, sebagai dasar hukum, himbauan atau perintah kepada Pemerintah Daerah untuk memasukan verifikasi Dewan Pers sebagai persyaratan bekerja sama dengan media. Ini untuk digaris bawahi oleh Pemerintah Daerah yang sudah menggunakan vetifikasi Dewan Pers sebagai persyaratan.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh pada pertemuan diskusi dengan beberapa pimpinan redaksi beberapa media baik cetak, elektronik maupun siber di Hotel Rattan Inn Banjarmasin di HPN terkait verifikasi Dewan Pers,, Kamis siang (06/02/2020)
Salah satu pimpinan redaksi media online kanalkalimantan.com yang ikut pada diskusi tersebut sempat menanyakan soal benar atau tidak adanya permintaan dari Dewan Pers kepada pemerintah daerah untuk bekerjasama dengan media yang telah terverifikasi Dewan Pers.
Namun, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh menepis isu itu.Dewan Pers tidak pernah meminta pemerintah daerah untuk tidak bekerjasama dengan perusahaan media yang belum terfaktual oleh Dewan Pers,.
” Dewan Pers tidak perna meminta Pemerintah Daerah untuk tidak bekerjasama dengan media yang belum tervetifikasi Dewan Pers ” kata M Nuh menjawab pertanyaan pimpinan redaksi tersebut.
Senada juga dissmpaikan Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun. Jurnalis senior itu menambahkan apa yang disampaikan oleh M Nuh. Menurut dia tidak ada masalah Pemerintah Daerah kerjasama dengan media yang belum terverifikasi selama media tersebut merupakan perusahaan yang berbadan hukum.
“Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa media yang boleh bermitra dengan pemerintah itu (harus terverifikasi). Tidak ada surat itu,” Tegas Hendry.
Yang terpenting bagi Dewan Pers,, agar perusahaan media itu berbadan hukum dengan adanya penanggungjawab utama.
“Sesuai Undang-undang Pers, itu saja cukup sebenarnya. Tidak harus terverifikasi, tapi kalau memang terverifikasi artinya telah teruji secara administratif, ” Ungkap Hendry. (Ab)
Sumber : onlineluwuraya.com